Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang

Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang

Editor: maria anitoda
tribun
Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang 

POS-KUPANG.COM - Perhatian! Inilah 9 Syarat Utama Penerima Vaksin Covid, Jangan Sampai Lalai Ya, Cek Sekarang

Proses vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Layakatau tidaknya para penerima vaksin harus mengikuti persyaratan yang telah dikeluarkan sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Jika tidak sesuai para penerima tidak bisa di vaksin

Baca juga:  Amerika Serikat Kirim Dua Kapal Induk ke Laut China Selatan, Apakah Mau Perang?

Baca juga: Bikin China Ketar-ketir di Laut China Selatan, Ternyata Ini Target Utama Amerika Serikat, Apa?

Baca juga: Danau Menawan di Timor Leste Ini Disebut Jadi Tempat Penyimpanan Kejahatan Besar Indonesia Benarkah?

Informasi ini berdasarkan  keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021).
Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.

1. Tidak memiliki riwayat penyakit

Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.

Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.

Pernah menderita Covid-19

Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas ( ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir

Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Gagal jantung atau jantung koroner

Baca juga:  Amerika Serikat Kirim Dua Kapal Induk ke Laut China Selatan, Apakah Mau Perang?

Baca juga: Bikin China Ketar-ketir di Laut China Selatan, Ternyata Ini Target Utama Amerika Serikat, Apa?

Baca juga: Viral, Netizen Tanyakan Harga Masker Emas Nagita Slavina, Begini Respon Istri Raffi Ahmad

Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya

Penyakit ginjal kronis

Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis

Penyakit saluran pencernaan kronis

Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

Penyakit kanker

Kelainan darah

Imunokompromais atau defisiensi imun

Penerima produk darah atau transfusi

2. Tidak sedang hamil atau menyusui

3. Tidak ada kontak erat

Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius

Baca juga:  Amerika Serikat Kirim Dua Kapal Induk ke Laut China Selatan, Apakah Mau Perang?

Baca juga: Bikin China Ketar-ketir di Laut China Selatan, Ternyata Ini Target Utama Amerika Serikat, Apa?

Baca juga: Viral, Netizen Tanyakan Harga Masker Emas Nagita Slavina, Begini Respon Istri Raffi Ahmad

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius ke atas, maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 juga akan ditunggu sampai terbukti bahwa pasien bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Pengukuran tekanan darah

Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes Mellitus (DM)

Bagi penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Penderita HIV

Untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

8. Penyakit paru

Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

9. Penyakit lain non-skrining

Baca juga:  Amerika Serikat Kirim Dua Kapal Induk ke Laut China Selatan, Apakah Mau Perang?

Baca juga: Bikin China Ketar-ketir di Laut China Selatan, Ternyata Ini Target Utama Amerika Serikat, Apa?

Baca juga: Viral, Netizen Tanyakan Harga Masker Emas Nagita Slavina, Begini Respon Istri Raffi Ahmad

Syarat penerima vaksin untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Tetap patuh protokol kesehatan

Dalam mekanisme pemberian vaksinasi Covid-19, Nadia menjelaskan, setelah mendapat suntikan dosis vaksin, maka penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin Covid-19 disuntik.

Menurut Nadia, tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi.

Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah.

Sebab, perlu diingat bahwa butuh waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi atau kekebalan tubuh.

Sehingga, siapapun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan Covid 19 seperti 3M; memakai masker yang benar, menjaga jarak aman dari kerumunan, dan rajin cuci tangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/sains/read/2021/01/19/070200623/9-syarat-penerima-vaksin-dalam-program-vaksinasi-covid-19?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved