Berita Internasional Terkini
Lengser dari Gedung Putih, Donald Trump Masuk Bui ? Ini Daftar 11 Kasus yang Menantinya INFO
lengser dari gedung Putih, Donald Trump Diduga kuat akan masuk bui di negara yang dipimpinnya itu.Sejumlah kasus sudah menanti Donald Trump saat dia
POS KUPANG.COM-- Setelah lengser dari gedung Putih, Donald Trump Diduga kuat akan masuk bui di negara yang dipimpinnya itu.
Sejumlah kasus sudah menanti Donald Trump saat dia lengser dari gedung putih.
Sejauh ini, Donald Trump masih menunggu waktu untuk masuk bui.
Tentunya setelah Joe Biden menjadi Presiden di Amerika Serikat.
Baca juga: Aktor Junaedi Salat Dikenal Lewat Peran Ali Topan dan Pencipta Lagu Sabda Alam Meninggal, Pendeta
Sejumlah kasus yang diduga melawan hukum berpotensi membawa Donald Trump masuk bui setelah lengser dari Gedung Putih 20 Januari 2021.
Baca juga: PESAWAT SRIWIJAYA AIR JATUH : WA Terakhir Pramugari Isti Korban Sriwijaya, Centang 1,IniPesannya
Menurut ketentuan hukum Amerika Serikat ( AS), untuk melindunginya dari praktik kriminalisasi politik, mantan presiden bisa kebal dari tuntutan hukum.
Namun, ada pula yang percaya pria berusia 74 tahun tersebut berpeluang diproses hukum setelahtidak lagi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat. Terlibat jika dia melanggar aturan yang berlaku di AS.
Baca juga: VAKSIN COVID-19 : Inilah Efek Samping Dirasakan Presiden Jokowi Setelah 5 Hari Dapat Vaksin Sinovac
Daily Mirror hari Minggu 17 Januari 2021 merilis 10 kasus yang berpotensi membawa Donald Trump masuk penjara.
1. Terkait intervensi Rusia di Pilres AS
Kasus pertama terkait intervensi Rusia di Pilpres AS tahun 2016. Penyelidik Khusus Robert Mueller menyatakan, Donald Trump diyakini beberapa kali menghambat proses hukum masalah tersebut.
Presiden Donald Trump disebut menekan mantan Direktur Badan Penyelidik Federal ( FBI ) James Comey agar
menggugurkan investigasi mantan penasihatnya Michael Flyn.
Walau demikian Robert Mueller dan timnya sadar, Kementerian Hukum AS tidak bisa memproses tuntutan hukum presiden Amerika Serikat yang masih menjabat.
Presiden dari Partai Republik itu menyebut investigasi terhadap dirinya sebagai perburuan penyihir.
Namun, penerusnya Presiden Joe Biden dapat mengaktifkan kembali kasus tersebut.
2. Rekaman Mencari Suara
Donald Trump bisa mendapat dakwaan atas sikapnya masih meneklaim menang dalam Pilpres AS tahun 2020.
Di antaranya beredar rekaman Donald Trump meminta pemerintah Negara Bagian Georgia untuk "mencari
suara" yang bisa memenangkannya.
Selain itu pada Rabu 6 Januari 2021, dia menyerukan kepada pendukungnya datang ke Gedung Capitol,
saat Kongres AS mengesahkan kemenangan Joe Biden-Kamala Harris.
Aksi pendukung Donald Trump berujung rusuh. Massa pendukung Donald Trump bentrok melawan polisi di Gedung Capitol Hill. Lima orang tewas dalam kerusuhan tersebut termasuk seorang polisi.
Sejumlah pakar hukum menyatakan, tindakan sang taipan real estat itu bisa membuatnya banjir tuntutan hukum dari masyarakat sipil.
3. Bayar Uang Tutup Mulut
Kasus ini menarik. Mantan pengacara presiden Michael Cohen tahun 2018 sempat mengaku bersalah dalam dakwaan pelanggaran finansial kampanye.
Cohen mengaku sudah membayar uang kepada bintang porno Stormy Daniels, yang mengaku sudah berkencan dengan Donald Trump.
Kala itu Cohen mengatakan membayar Daniels 130.000 dolar AS atau kira-kira setara Rp 1,8
miliar sebagai uang tutup mulut jelang Pilpres Amerika Serikat 2016.
Sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump memang tidak bisa dituntut. Namun, bisa berbeda jika dia sudah lengser dari Gedung Putih.
Sejumlah jaksa penuntut New York, termasuk Jaksa Wilayah Cy Vance, mengisyaratkan bakal
membuka kembali kasus tersebut.
Merujuk pada hukum New York, siapa pun yang memalsukan catatan bisnisnya untuk kegiatan ilegal
bisa dijerat secara pidana.
4. Tuduhan pelecehan seksual
Baik sebelum maupun saat Donald Trump menjabat Presiden Amerika Serikat, tercatat 30 orang perempuan yang mengaku dilecehkan presiden ke-45 Amerika Serikat tersebut.
Seorang di antaranya E Jean Carroll. Dalam bukunya yang dirilis tahun 2019, Carroll mengaku diperkosa sang presiden 20 tahun lalu.
Donald Trump sudah membantah dengan menegasksn E Jean Carroll bukanlah tipenya.
Namun oleh Kementerian Hukum AS, kasus ini dipindahkan ke tingkat federal, mereka bertindak
sebagai kuasa hukum presiden. Kementerian hukum menegaskan bantahan Trump Donald merupakan tindakannya sebagai presiden.
Oleh karena itu harus dilindungi. Pada Oktober tahun lalu, hakim menolak gugatan tersebut. Namun setelah lengser, boleh jadi Donald Trump terkena gugatan yang sama lagi.
5. Memalsukan Nilai Properti
Jaksa Agung New York Letitia James menginvestigasi apakah perusahaan real estat Donald Trump memalsukan nilai properti demi mendapat keringanan pajak.
Seorang putra Trump, Eric yang menjabat Wakil Presiden Eksekutif Trump Organisation
sudah disorot dalam kasus ini.
Kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan perdata, yang berarti kesalahan apa pun bakal
berujung kepada ganti rugi finansial.
Namun, jika James bisa menemukan bukti adanya perbuatan yang berujung pada pidana, maka
semuanya bisa berubah.
6. Klausul Honorarium
Kasus lain yang bisa menjebloskan Donald Trump ke bui adalah tuduhan dia menggunakan jabatannya
guna kepentingan pribadi.
Kubu oposisi Partai Demokrat mengajukan dua gugatan, yang menuduh Trump melanggar Konstitusi AS bernama Klausul Honorarium.
Demokrat berargumen, si presiden sudah menjamu para tamu negara seperti Arab Saudi di hotelnya. Hal itu dianggap pelanggaran klausul. Pemerintahan Trump sukses menyanggah klaim tersebut.
Namun sampai saat ini, pengadilan belum memutuskan apakah dia melanggar konstitusi atau tidak.
7. Penipuan pada anak-anaknya
Donald Trump dan ketiga anak tertunya dituduh melakukan penipuan pada 2018, terkait dukungan bagi acara Celebrity Apprentice of ACN Opportunity LLC.
Perusahaan pemasaran itu lalu bangkrut yang berujung guggatan hukum yang dilayangkan untuk
Keluarga Donald Trump.
Penggugat mengatakan, keluarga itu membujuknya menginvestasikan ratusan ribu dolar AS dalam layanan telepon video desktop ACN, hanya untuk dikalahkan smartphone.
Penggugat itu bisa lebih gampang memasukkan lagi berkas perkaranya setelah Trump tidak lagi menjabat sebagai presiden.
8. Gugatan Keponakannya Mary Trump
Donald Trump digugat keponakannya sendiri Mary Trump, yang menuding konspirasi untuk menjegalnya mendapat warisan jutaan dolar AS dari kakeknya.
Tahun lalu, Mary Trump publikasikan buku yang menyebut Donald Trump sebagai pembohong narsis.
Daily Mirror melaporkan, dalam bukunya, Mary mengeklaim dia diberi tahu properti yang masuk ke dalam warisannya hanya 22 juta poundsterling atau setara Rp 419,2 miliar. Padahal harga sebenarnya adalah mendekati 740 juta poundsterling atau Rp 14,1 triliun.
9. Bintang Apprentice Dicium
Kasus kesembilan, mantan kontestan The Apprentice Summer Zervos, mengaku beberapa pekan sebelum
Pilpres AS 2016, dia dijamah dan dicium.
Donald Trump sudah membantah tuduhan tersebut, dan menyebut Zervos sebagai pembohong.
Mantan kontestan menggugatnya atas pasal fitnah pada tahun 2017. Dalam dokumen pengadilan, Zervos mengisahkan dia dicium dan dipegang di bagian payudara secara sembarangan.
Donald Trump memang setuju untuk bersaksi. Tetapi pengacaranya bisa menundanya sembari menunggu sikap pengadilan banding pada tahun ini. Segala sesuatu bisa berubah setelah Trump tinggalkan Gedung Putih.
10. Ajukan pengampunan untuk diri sendiri
Sebagai presiden, Donald Trump dibantu Kementerian Hukum AS yang membuatnya mendapatkan kekebalan dari segala bentuk gugatan hukum.
Itulah sebabnya sempat muncul rumor bahwa si presiden berniat mengampuni dirinya sebelum meninggalkan kantor kepresidenan.
Namun, upaya pengajuan pengampunan tersebut bisa membuatnya makin bermasalah. Pertama adalah
amnesti federal takkan berlaku untuk kasus level negara bagian.
Kedua, upaya untuk mengampuni dirinya sendiri malah akan mendatangkan kasus lain karena dia
dianggap melanggar konstitusi Amerika Serikat.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul 10 "Kejahatan" yang Bisa Membuat Donald Trump
Dijebloskan ke Penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judulSejumlah Kasus Ini Berpotensi Membawa Trump Masuk Bui Setelah Lengser dari Gedung Putih
Tags
Donald Trump balas dendam
Nasib Donald Trump
donald trump tak akui kekalahan
Donald Trump tinggalkan gedung putih
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Usai Lengser Dari Gedung Putih Donald Trump Akan di Bui, Sejumlah Kasus Sudah Menanti, https://batam.tribunnews.com/2021/01/18/usai-lengser-dari-gedung-putih-donald-trump-akan-di-bui-sejumlah-kasus-sudah-menanti?page=all.
Editor: Eko Setiawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/donald-trump-janji-tinggalkan-gedung-putih-presiden-as-donald-tru.jpg)