Jaksa Kejati NTT Tak Gentar Hadapi Praperadilan Bupati Manggarai Barat
KEJAKSAAN Tinggi NTT ( Kejati NTT) tidak gentar terhadap upaya hukum Praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula
POS-KUPANG.COM - KEJAKSAAN Tinggi NTT ( Kejati NTT) tidak gentar terhadap upaya hukum Praperadilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Abdul Hakim mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka.
"Silahkan ajukan prapradilan karena itu merupakan hak tersangka. Kami tunggu saja panggilan dari pengadilan," kata Abdul Hakim di Kupang, Senin (18/1/2021) sore.
Baca juga: 1.114 Nakes di Kota Kupang Suntik Vaksin
"Praperadilan itu haknya, keberatan tersangka jalurnya melalui praperadilan. Pokoknya Kejaksaan siap kok," tambah Abdul Hakim.

Kuasa hukum Bupati Dula, Ali Antonius, SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan Bupati Dula sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kita akan ajukan praperadilan," kata Ali Antonius saat mendampingi Bupati Dula menjalani pemeriksana di Kantor Kejati NTT, kemarin.
Baca juga: Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Koramil 1604-02/Camplong Budidaya Ayam Broiler
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun itu terkesan sangat terburu-buru dan prematur.
Ia menegaskan, aset tanah yang menjadi persoalan tersebut sebenarnya masih bersifat pengadaan dan belum menjadi aset riil Pemda Mabar.
Sehingga, kliennya sebagai pemimpin daerah selama ini tengah berusaha untuk memperjuangkan aset tersebut menjadi aset Pemda Mabar dan ia pun menepis bahwa kliennya telah menjual aset tersebut.
Ali Antonius menilai Kejati NTT berlebihan dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dibawa ke ranah perdata.
"Terlalu berlebihan dengan menggunakan instrumen Tipikor. Ada instrumen lain yang bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata," kata Ali Antonius. (hh)