Bupati Agus CH Dula : Kita Sedang Perjuangkan Itu Menjadi Lahan Pemda

Bupati Dula dicecar dengan 59 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh Bupati Dula. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Bupati Agustinus CH Dula didampingi kuasa hukumnya Ali Antonius dan keluarga tiba di Kejati NTT, Senin (18/1/2021) pagi. 

Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi,  Bupati Agus CH Dula : Kita Sedang Perjuangkan Itu Menjadi Lahan Pemda

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus CH Dula kembali diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, Senin (18/1). 

Agustinus yang masih menjabat Bupati Manggarai Barat itu diperiksa maraton sebagai saksi dan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun itu. Saat pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius SH. 

Politisi PAN itu diperiksa sejak sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita setelah tiba di Kantor Kejati NTT pada pukul 09.25 Wita.

Ditemui di Lobi Kantor Kejati NTT usai pemeriksaan, Bupati Dula tampak tenang. Seperti biasanya, ia tetap memberikan senyum kepada wartawan yang menunggu. 

Saat ditanya kondisi kesehatannya, Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengaku sehat. "Sehat, saya sehat," ujarnya menjawab wartawan yang menunggu dari pagi.

Saat itu Bupati Dula tidak banyak berbicara kepada wartawan dan  mempersilahkan kuasa hukum untuk memberi keterangan. Saat kembali ditanya soal status tanah yang kini menjadi temuan itu, ia mengaku sedang dalam proses memperjuangkan menjadi milik Pemda Manggarai Barat. 

"Kita sedang memperjuangkan tanah ini menjadi tanah pemda," jawabnya singkat. 

Tanah seluas 30 ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menjadi temuan Kejati NTT karena terjadi pengalihan kepemilikan privat. 

Kepada wartawan kuasa hukum Bupati Dula, Ali Antonius SH menyebut Bupati Dula memang sedang melakukan upaya untuk mengurus status tanah tersebut menjadi tanah Pemda Manggarai Barat. Pada masa pemerintahan para bupati sebelumnya, tanah tersebut memang tidak diurus untuk menjadi aset Pemda. 

Ia menyayangkan upaya tersebut harus berhadapan dengan kriminalisasi terhadap Bupati Dula. 

"Pada zaman dia ini (Bupati Dula), ketika dia mengurus (tanah) malah dia dikriminalisasi," kata Ali Antonius.

Kriminalisasi tersebut, jelas Ali Antonius, merujuk pada dugaan bupati melakukan tindak pidana korupsi. 

"Artinya kriminalisasi yang saya maksudkan, di tengah Pak Bupati mau berusaha untuk melakukan upaya klarifikasi memperjelas status tanah ini agar bisa menjadi aset daerah, ko tiba-tiba diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset daerah sementara tanah ini belum terdaftar dalam kartu inventaris aset daerah," beber Ali Antonius.

Terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Dula, ia menyebut dalam kasus tersebut Bupati Dula hanya melakukan upaya agar tanah tersebut mendapat kepastian untuk masuk dalam inventaris daerah. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved