Ada Keluarga Terpapar Corona, Ini 9 Hal yang Harus Dilakukan

Jangan panik bila ada keluarga terpapar Corona, Ini 9 hal yang harus dilakukan 

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
ILUSTRASI - Ada Keluarga Terpapar Corona, Ini 9 Hal yang Harus Dilakukan Foto Suasana pelaksanaan rapid tes antigen. di lantai dua Gedung Dinkes Mabar, Selasa (12/1/2021). 

Jangan panik bila ada keluarga terpapar Corona, Ini 9 hal yang harus dilakukan 

POS-KUPANG.COM - Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia masih terus bertambah. RRkor tertinggi kasus harian Covid-19 yang tercatat sebanyak 14.224 pada Sabtu (16/1/2021).

Lantas, apa yang harus dilakukan saat anggota keluarga ada yang terpapar virus corona? 

9 hal yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19

Yang harus dilakukan saat anggota keluarga terpapar virus corona

Dirangkum dari laman Covid.go.id, berikut yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terpapar virus corona:

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah:

Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
 

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.

Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.

 
 6. Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah.

7. Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal berikut ini:

Sediakan resep dan obatobatan selama 2 (dua) minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lain.

Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.

Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.

Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.

Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.

Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
 

8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan. 

9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 9 Hal yang harus dilakukan saat anggota keluarga terinfeksi virus corona https://kesehatan.kontan.co.id/news/9-hal-yang-harus-dilakukan-saat-anggota-keluarga-terinfeksi-virus-corona?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved