Polsek Alak Polres Kupang Kota Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal NTT Ke Papua
tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi NTT.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Senin (18/1/2021).
Saat ini Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyitaan dokumen berupa KTP sebanyak 5 lembar, KK 4 lembar, Tiket Kapal Very 11 lembar dan satu buah Handphone.
Baca juga: Lowongan Kerja Bagi Fresh Graduate S1 di Garudafood Januari 2021, Syarat dan Link Lamar
"Atas kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda NTT akan mengambil tindakan hukum serta berkoordinasi dengan Nakertrans Provinsi NTT bahwa Ketentuan moratorium Gubernur NTT bahwa tenaga kerja yang akan berangkat keluar daerah harus dilatih kan oleh BLK Provinsi NTT. Perusahaan pencari kerja dalam merekrut pekerja daerah harus melalui Dinas Nakertrans," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
Tags
Polsek Alak
tenaga kerja ilegal
Papua
POS-KUPANG.COM
berita kupang hari ini
berita kupang terbaru
perdagangan orang
Rekomendasi untuk Anda