Inilah Tujuh Kecamatan di Sumba Timur yang Terkategori Zona Merah

zona merah atau terdapat kasus Covid-19. Kasus Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Domu Warandoy ,S.H, M.Si 

Inilah Tujuh Kecamatan di Sumba Timur yang Terkategori Zona Merah

POS -KUPANG.COM|WAINGAPU -- Tujuh kecamatan dari total 22 kecamatan di Kabupaten Sumba Timur yang saat ini terkategori sebagai daerah zona merah atau terdapat kasus Covid-19. Kasus Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera.

Berdasarkan data dari Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumba Timur,  Senin  (18/1/2021), di Sumba Timur terdapat tujuh kecamatan yang sudah ada kasus Covid-19.

Ketujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Kota Waingapu, Kambera, Pandawai, Kanatang, Kambata Mapambuhang,  Umalulu dan Kecamatan Lewa.

Kasus Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Kota Waingapu yakni mencapai 68 kasus, diikuti  Kecamatan Kambera yakni sebanyak 48 kasus. Sedangkan di Kecamatan Kanatang  dan Kecamatan Umalulu masing-masing terdapat lima kasus positif Covid-19. 

Untuk Kecamatan Kambata Mapambuhang ada dua kasus, sementara di Kecamatan Pandawai dan Kecamatan Lewa masing-masing terdapat satu kasus.

Satu kasus positif Covid-19 yang terjadi pada Minggu (17/1/2021) di Kecamatan Lewa. 

Sementara  total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur saat ini berada di angka 200 kasus. Jumlah kasus ini selalu mengingat hampir setiap hari.

Dari total kasus tersebut, ada 10 kasus meninggal dunia, 60 kasus sembuh dan 130 masih dalam perawatan.
Penambahan kasus positif itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium secara Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang. 

Sampel swab yang diambil dan dikirim untuk diperiksa sebanyak 2.292 sampel.

Dari jumlah itu, 1.967 sampel negatif, 255 sampel terkonfirmasi positif dan 70 sampel belum ada hasil.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur telah mengeluarkan surat edaran penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2021.

PPKM itu dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/104/1/2021 tentang Peningkatan kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.

Baca juga: Keluarga Almarhum Yohanes Piro Mete Minta Waktu untuk Pindahkan Jenazah ke Kodi

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur  Tembus  200 Kasus 

Baca juga: Anda Sering Merasa Sulit Bahagia ?  Waspadai Anhedonia

"PPKM diberlakukan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Sumba Timur dan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana, maka diperlukan PPKM," ujar Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H,M.Si.(Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved