Pencairan Tapera 2021
Hari Ini Selasa 19 Januari 2021 Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat, Silakan Cek Syaratnya
Hari Ini Selasa 19 Januari 2021 Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat, Silakan Cek Syaratnya
Hari Ini Selasa 19 Januari 2021 Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat, Silakan Cek Syaratnya
POS-KUPANG.COM -- Hari Ini Selasa 19 Januari 2021 Pencairan Tabungan Perumahan Rakyat, Silakan Cek Syaratnya
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP-Tapera ) bekerja sama dengan PT Taspen mengembalikan dana tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang meninggal dunia mulai, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Mobil Rombongan Presiden Jokowi Terjebak Banjir di Kalimantan Selatan, Paksa Terobos? Simak Faktanya
Baca juga: Kasdim Gresik Mayor Inf Sugeng Dikabarkan Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Fakta Berikut
Baca juga: Simak Hasil M2 World Championship 2021 Piala Dunia Mobile Legend, Ada Jadwal 19 Januari 2021
Dikutip dari tapera.go.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat.
Itu erdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Bagi pensiunan PNS maupun ahli waris PNS yang meninggal dunia, pencairan saldo Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan mulai Selasa 19 Januari 2021.
Saldo Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris ini akan ditransfer langsung ke rekening nasabah di PT Taspen.
Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya atau kunjungi https://www.tapera.go.id/:
Dikutip dari tapera.go.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat.
Itu erdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Bagi pensiunan PNS maupun ahli waris, pencairan saldo Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan mulai dicairkan pekan kedua Januari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tapera.jpg)