Khasanah Islam
TATA CARA dan Niat Shalat Isya Bahasa Arab & Latin, Berikut Doa, Dzikir & Wirid Setelah Sholat Isya
TATA CARA dan bacaan niat Sholat Isya Bahasa Arab & Latin, Berikut Doa, Dzikir & Wirid Setelah Salat Isya
Berikut Niat Sholat Sunnah Ba'diyyah Isya
اُصَلِّى سُنَّةً الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Usholli Sunnatal 'isya'i rok'ataini ba'diyyayan mustaqbilal qiblati lillaahi ta'aala
Artinya : "Saya niat shalat sunnah setelah 'isya dua rakaat, dengan menghadap kiblat, karena Allah ta'ala"
Yang termasuk shalat sunat rawatib ghairu mu‘akkad ialah:
1. Empat rakaat sebelum shalat Ashar, berdasarkan hadits, yang artinya :
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya shahih].
2. Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits, yang artinya:
“Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mughaffal, bahwasanya Nabi saw bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib, bersabda pada kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunat mu‘akkad.” [HR. al-Bukhari].
3. Empat rakaat setelah shalat Isya’, berdasarkan hadits, yang artinya:
“Diriwayatkan dari Zurarah bin Abi Aufa, bahwasanya Aisyah ditanya tentang shalat Rasulullah saw pada malam hari, ia berkata:
Rasulullah saw shalat Isya’ berjamaah kemudian kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat, kemudian pergi ke tempat tidur dan tidur.”[HR. Abu Dawud].
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada shalat sunat rawatib yang lain, sesuai dengan penilaian mereka terhadap hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
Adapun di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunat rawatib itu terdiri atas:
dua rakaat sebelum Shubuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan sesudah maghrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya’.