Tak Puas Rocky Gerung Seret Nama Rizieq Shihab Jokowi Soal Raffi Ahmad Ahok BTP Tak Disebut, Takut?

Tak Puas Rocky Gerung Seret Nama Rizieq Shihab & Jokowi Soal Raffi Ahmad Ahok BTP Tak Disebut, Takut?

Editor: maria anitoda
via sosok grid.id
Tak Puas Rocky Gerung Seret Nama Rizieq Shihab & Jokowi Soal Raffi Ahmad Ahok BTP Tak Disebut, Takut? 

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.

Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.

David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.

Baca juga: Duh, Arya Saloka Bakal Mundur dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Nyusul? Sosok Ini Jadi Pengganti Al?

Baca juga: Sebelum Tewas, Bidan di Mamuju ini Telepon Ayahnya Dia Selamat, Saat Gempa Susulan iaTertimpa Batu

Baca juga: GEMPA DI SULBAR - Koban Gempa di Sulbar Mencapai 56 Orang, 637 Luka-luka, KONDISI TERKINI KORBAN

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved