Virus Corona
Pesta Tanpa Masker Berbuntut Hukum,Netizen Minta Raffi Ahmad dan Ahok Diproses Seperti Rizieq Shihab
Pesta tanpa masker berbuntut hukum, netizen minta Raffi Ahmad dan Ahok diproses seperti Rizieq Shihab
Pesta Tanpa Masker Berbuntut Hukum, Netizen Minta Raffi Ahmad dan Ahok Diproses Seperti Rizieq Shihab
POS-KUPANG.COM- Raffi Ahmad dan Ahok kini harus berurusan dengan hukum setelah menghadiri sebuah pesta tanpa masker.
Pesta tanpa masker berbuntut hukum, Netizen minta Raffi Ahmad dan Ahok diproses secara hukum seperti Rizieq Shihab.
Artis raffi ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Laporan tersebut dibuat oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).
"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia. Dia bilang, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.
Lebih lanjut, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Namun kepolisian menolak laporan DPP Pekat IB dengan alasan Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan
Anak buah Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menangani masalah ini.
Advokat David Tobing melaporkan melaporkan Raffi Ahmad karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dikutip dari Tribunnews.com.