Bansos Kemensos

Terkait Bansos Hingga BLT PKH, Cek Syarat dan Cara Perhitungan Besarannya, Dilanjutkan Tahun 2021?

Terkait Bansos Hingga BLT PKH, Cek Syarat dan Cara Perhitungan Besarannya. Dilanjutkan Tahun 2021?

Editor: Gordy Donofan
Ilustrasi
Terkait Bansos Hingga BLT PKH, Cek Syarat dan Cara Perhitungan Besarannya. Dilanjutkan Tahun 2021? 

Terkait Bansos Hingga BLT PKH, Cek Syarat dan Cara Perhitungan Besarannya. Dilanjutkan Tahun 2021?

POS-KUPANG.COM -- Terkait Bansos Hingga BLT PKH, Cek Syarat dan Cara Perhitungan Besarannya. Dilanjutkan Tahun 2021?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial 2021 pada Senin (4/1/2021).

Penyaluran bansos 2021 yang dilakukan secara online dan offline dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 16 Januari 2021, Scorpio Sedang Tak Percaya Diri, Zodiak Ini Terlalu Ambisius

Baca juga: Update Terkini Timor Leste, Klaim Berhasil Tangani Dampak Pandemi Covid-19, Terapkan Strategi Ini

Baca juga: Menlu Retno ke China : Menjaga Laut China Selatan Tetap Stabil dan Damai Hanya Satu Hal, UNCLOS 1982

Tercatat, ada tiga jenis bansos yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk PKH, disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Untuk siapa bansos ini?

Melansir laman resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kemudian, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Berikutnya, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Menurut keterangan dari Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini penjelasan rincinya:

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun Bantuan itu nantinya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/1/2021), ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan bantuan PKH ini. Berikut penjelasannya: Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved