Khasanah Islam

SHOLAT SUBUH-Hukum Qunut Subuh Menurut Mashab Hanafi,Hambali,Maliki & Syafii,Benar Mana?Ini Kata UAS

SHOLAT SUBUH-Hukum Qunut Subuh Menurut Mashab Hanafi,Hambali,Maliki & Syafii,Benar Mana?Ini Kata UAS

Editor: Adiana Ahmad
Shutterstock
Doa Qunut 

SHOLAT SUBUH-Hukum Qunut Subuh Menurut Mashab Hanafi,Hambali,Maliki & Syafii,Benar Mana?Ini Kata UAS

POS-KUPANG.COM- Qunut Subuh hingga kini Masih jadi polemik. Ada yang melaksanakannya ada yang tidak.

Perbedaan itu ternyata dilatarbelakangi perbedaan pandangan 4 mashab terhadap Qunut Subuh. 

Lalu, mana yang benar? Apakah Qunut Subuh itu wajib atau tidak?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Dalam bukunya 77 Tanya Jawab Salat, Ustaz Abdul Somad menjawab polemik terkait Qunut Subuh tersebut

Berikut jawaban lengkapnya.

Menurut Ustaz Abdul Somad, hukum Qunut Subu menurut  Mazhab Hanafi dan Hanbali, tidak ada atau tidak dianjurkan. 

Menurut Mazhab Maliki ada Qunut pada Sholat Subuh, dibaca  sebelum ruku.

Sementara Mazhab Syafi'i, ada Qunut pada Sholat Subuh setelah ruku.

Bagaimana dalil hadits tentang Qunut Subuh? Begini penjelasan lengkap UAS:

Menurut Hadits Pertama:

Dari Muhammad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Anas bin Malik: "Apakah Rasulullah SAW membaca Qunut pada salat Subuh?". Ia menjawab: "Ya, setelah ruku', sejenak". (HR. Muslim).

Hadits Kedua:
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah SAW terus menerus membaca Qunut pada salat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". (HR Ahmad, Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi).

Bagaimana dengan hadits lain yang juga diriwayatkan Anas bin Malik menyatakan bahwa Rasulullah membaca Qunut shubuh selama satu bulan, kemudian setelah itu Rasulullah meninggalkannya. Berarti dua riwayat ini kontradiktif?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved