Sriwijaya Air Hilang Kontak

Dua Penumpang Korban Sriwijaya Air SJ 182 asal NTT Hampir Pasti Tak dapat Ganti Rugi, Kata Pengamat?

Setidaknya ada 62 orang penumpang dan kru hampir pasti tewas dalam kecelakaan Sriwijaya Air di Kepuluan Seribu Sabti (9/2/2021) lalu

Editor: Alfred Dama
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Sebanyak 36 kantong jenazah berisi bagian tubuh korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diserahkan ke Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021). 

Dua Penumpang Korban Sriwijaya Air SJ 182 asal NTT Hampir Pasti Tak dapat Ganti Rugi, Kata Pengamat?

POS KUPANG.COM -- Setidaknya ada 62 orang penumpang dan kru hampir pasti tewas dalam kecelakaan Sriwijaya Air di Kepuluan Seribu Sabti (9/2/2021) lalu

Para penumpang yang tercatat dalam pernerbangan dipastikan mendapat santunan kecelakaan dari pihak terkait

Namun dalam kasus Sriwijaya SJ 182 ini, ada dua penumpang asal NTT yang diduga ikut tewas, namu kedaunua kemunkinan tidak mendapat santunan.

Sarah Beatrice Alamou (19) dan Felix Wongge, keduanya asal NTT  terkejut saat mendapati namanya dalam daftar penumpang Sriwijaya Air SJ 182.

Pasalnya, mereka tak pernah ikut terbang dalam pesawat tersebut.

Baca juga: Raffi Ahmad Akhir Jujur Pada Nagita Slavina Soal Efek Samping Vaksin Covid-19, Bernarkah?

Baca juga: Mbak You Pernah Ramal Gempa di  Awal Tahun 2021 , Bencana di Mejene Bukti Ramalan Paranormal Nyata?

Baca juga: Ahok Saat Melamar Puput Nastiti Devi Terbilang Aneh, Calon Istri Sampai Syok  Tapi jadi Kenangan 

Baca juga: Istri Menangis Cari Suami Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Ternyata Suami Dengan Selingkuhan ke Bali

Baca juga: Bukan Ariel , Bukan Ryochin , Luna Maya Diramal Punya  Suami Sosok Bule yang Baik Hati 

Melansir Kompas.com, identitas Sarah dan Felix diduga kuat telah digunakan oleh temannya sesama dari NTT.

Identitas Sarah dipakai oleh teman dekatnya Selvin Daro , sementara identitas Felix digunakan oleh kerabatnya yakni Teofilus Lau Ura (22).

Selvin Daro diketahui merupakan kekasih Teofilus Lau Ura yang akan menikah dan mencari pekerjaan di Pontianak setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Jakarta.

Keduanya menggunakan identitas orang lain karena belum memiliki KTP.

"Memang betul almarhum menggunakan KTP temannya," kata paman Teofilus, Donatus Baru dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.

Donatus berharap pemerintah pemerintah membantu memfasilitasi untuk tes DNA

Sementara Kuasa Hukum Sarah Beatrice Alomau, Richard Rowoe menduga Selvin menggunakan identitas kliennya dengan foto/fotokopi/scan KTP.

Sebab KTP asli sendiri masih berada di tangan Sarah.

Richard menyebutkan bahwa Sarah mengetahui Selvin hendak melakukan penerbangan. Tetapi tidak tahu bahwa identitasnya akan digunakan.

Saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Sriwijaya Air masih melakukan investigasi internal terkait penggunaan identitas orang lain tersebut.

Keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air bawa bayi 7 hari untuk jalani pengambilan sampel Ante Mortem di RS Polri Kramat Jati
Keluarga korban Pesawat Sriwijaya Air bawa bayi 7 hari untuk jalani pengambilan sampel Ante Mortem di RS Polri Kramat Jati (Warta Kota/Desy Selviany/Istimewa)

Tak berhak dapat asuransi

Menyikapi hal ini, pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat bahwa korban kecelakaan pesawat dengan identitas orang lain tidak berhak mendapatkan asuransi.

Sebab asuransi akan diberikan sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.

Hal ini sudah sesuai dengan prinsip isurable insurance (kepentingan untuk diasuransikan).

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini, Rabu (13/1/2021), melansir Kompas.com.

Orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan atas apa yang diasuransikan, dalam kasus ini bisa disebut nyawanya.

Selain itu, identitasnya juga harus legal dan tidak melanggar hukum.

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.

Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.

"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya. (*)

Sebagian artikel ini sudah tayang di sosok.grid.id dengan judul: Terbang dengan Identitas Orang Lain, Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tak Berhak Dapat Ganti Rugi, Pengamat: Karena yang Menerima Ahli Waris yang Tertera di KTP https://sosok.grid.id/read/412509589/terbang-dengan-identitas-orang-lain-korban-sriwijaya-air-sj-182-tak-berhak-dapat-ganti-rugi-pengamat-karena-yang-menerima-ahli-waris-yang-tertera-di-ktp?page=all

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved