Bansos

Bagi Para Ibu Hamil Ini Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Segera Cek Syaratnya di dtks.kemensos.go.id

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil senilai Rp 3 juta akan segera dicairkan bagi para penerima manfaat.

Editor: John Taena
Kompas.com
Bagi Para Ibu Hamil Ini Cara Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Segera Cek Syaratnya di dtks.kemensos.go.id 

POS-KUPANG.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil senilai Rp 3 juta akan segera dicairkan bagi para penerima manfaat.

Yuk cari tau segera apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT PKH Ibu hamil atau belum?

Berikut ini cara dapat BLT PKH untuk ibu hamil yang dapat Rp 3 juta.

Selain itu, artikel ini juga memuat syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH.

Pemerintah telah memberikan bantuan sosial langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak 4 Januari 2021 lalu.

Dalam program BLT PKH ini, bagi ibu hamil bisa mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun.

Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut rincian penerima BLT PKH yang dikutip dari laman Kemensos.go.id:

Baca juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Siswa SD SMP SMA Informasi BLT Pelajar Cek pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Apakah Pemerintah Melanjutkan Program BLT Bagi UMKM? Coba Cek dan Simak Syaratnya Berikut Ini!

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved