Lowongan Kerja
BUMN PT SMF Buka LOWONGAN KERJA Januari 2021 bagi S1, Syarat, Posisi dan Link Lamar PT SMF
Ingin berkarir di BUMN? PT SMF masih membuka lowongan kerja untuk sarjana pada dua posisi ini
Minimal lulusan S1 semua jurusan, S2 diutamakan.
Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
Berpengalaman lebih dari 7 tahun di bidang komunikasi, media, dan kehumasan.
Memiliki kemampuan komunikasi strategis yang baik.
Berpengalaman managerial lebih dari 8 tahun.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Januari 2021. Peserta yang ingin melamar, bisa mengirimkan CV ke alamat email recruitment@smf-indonesia.co.id.
Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan PT. SMF. Segala proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
Detail informasi lowongan kerja di PT. SMF 2021, bisa dilihat di https://smf-indonesia.co.id/referensi/karir/.
Tentang SMF
Dikutip dari website smf-indonesia.co.id. latar belakang SMF yakni membeli rumah akan melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit, oleh karenanya diperlukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa angsuran yang cukup panjang.
Bagi perbankan, sumber dana yang tersedia untuk membiayai KPR umumnya berjangka pendek (tabungan, giro, deposito, dan sebagian dari obligasi), sehingga menimbulkan maturity mismatch (kesenjangan jangka waktu).
Masalah maturity mismatch ini, dialami hampir oleh semua negara berkembang dan masingmasing mencari solusi yang cocok dengan kondisi negaranya.
Sejak tahun 1983, proses diskusi intensif tentang pendirian lembaga pembiayaan sekunder perumahan telah dilaksanakan diantara para pemangku kepentingan industri pembiayaan perumahan.
Kemudian, dilanjutkan dengan serangkaian studi kelayakan yang dipelopori oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, antara tahun 1993 hingga semester pertama tahun 2005.
Melalui suatu rangkaian studi yang dilakukan sejak tahun 1993 oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Departemen Keuangan dan dibantu oleh konsultan asing yang dibiayai oleh USAID melalui Municipal Finance Project, maka pada tahun 1998, terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 132/KMK.014/1998, yang membuka peluang berdirinya lembaga pembiayaan sekunder perumahan.