Senin, 27 April 2026

Pilkada Malaka

Bawaslu Malaka Mulai Ambil Keterangan para Saksi Pelapor

Bawaslu Malaka saat ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan DPT Siluman pada pelaksanaan Pilkada Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek (Kanan) bersama saksi pelapor dan penasehat hukum di Kantor Bawaslu Malaka, Senin (11/1/2021). 

POS-KUPANG.COM I BETUN--Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Malaka saat ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan DPT Siluman pada pelaksanaan Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu.

Langkah yang kini dilakukan adalah meminta klarifikasi saksi yang dihadirkan pelapor dalam lima hari kedepan sebelum diputuskan bersama tim Gakumdu mengenai apakah laporan dan hasil klarifikasi dari pelapor juga saksi ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek menyampaikan ini kepada Wartawan di Betun, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Komisi II DPRD TTS Sidak ke PDAM SoE

Petrus mengakui, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan DPT siluman. Prosesnya akan dilakukan selama lima hari dan kini baru memasuki hari pertama dengan meminta klarifikasi dari saksi pelapor. Selanjutnya akan dipanggil lagi saksi lain untuk didengarkan keterangannya.

Dijelaskannya, sesuai peraturan Bawaslu Nomor : 8/2020 bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang diadukan masyarakat akan ditangani paling lama lima hari sudah bisa diketahui apakah laporan itu dapat ditindak lanjuti ke tahap kedua.

Baca juga: Korban Tenggelam di Laipori Sumba Timur Akan Dimakamkan di Karera

"Penangangan laporan terkait dugaan pelanggaran di Bawaslu hari ini (Senin, 11/1, Red) baru memasuki hari pertama. Kita masih ada waktu empat hari kedepan untuk melakukan klarifikasi bersama para saksi dan paling lambat Jumat ( 15/1) sudah harus tuntas. Kita baru minta klarifikasi dua saksi pada hari pertama," jelas Petrus.

Dia menambahkan, pihak Bawaslu juga sudah menyurati lima saksi lain untuk hal yang sama didengarkan keterangan klarifikasi. Ia berharap para saksi koordinatif untuk datang memberikan klarifikasi sehingga penanganannya sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.

" Setelah dilakukan klarifikasi dari para saksi kita akan memasuki tahap kedua melibatkan unsur Gakkumdu untuk melihat kembali hasil klarifikasi para saksi dan bukti-bukti pendukung apakah memenuhi unsur pidana seperti yang dilaporkan," tambahnya.

Penasehat hukum, Joao Meco dalam kesempatan yang sama di Kantor Bawaslu Malaka mengatakan sangat senang dengan penanganan Bawaslu.

" Tadi kami saksikan sendiri penanganan di Bawaslu Malaka sangat profesional dan kooperatif. Bagi kami sebagai pengacara melihat laporan ini ada unsur pidananya. Sekarang tinggal saja Bawaslu bersama mitranya bekerja dengan baik untuk menindaklanjuti," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved