Breaking News

Joao Meco "Tantang" Integritas Bawaslu Malaka Sikapi Laporan Tim

tidak ada unsur pidana maka dipastikan Bawaslu tidak netral dalam mengawal proses pilkada di Malaka.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EDY HAYON
Anggota Tim kuasa hukum paket Stefanus Bria Seran (SBS) - Wendelinus Taolin (WT), Joao Meco (paling kiri), saat berada di Bawaslu Malaka, Senin (11/1/2021 

Joao Meco "Tantang" Integritas Bawaslu Malaka Sikapi Laporan Tim

POS-KUPANG.COM I BETUN--Salah satu anggota tim kuasa hukum paket Stefanus Bria Seran (SBS) - Wendelinus Taolin (WT) yang bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, Joao Meco, "tantang" integritas Bawaslu Malaka dalam menyikapi lapora Tim terkait temuan data pemilih siluman.

Pasalnya, dari hasil penelusuran tim ditemukan ada dugaan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan tindak pidana. Apabila Bawaslu menilai laporan yang disampaikan tim SBS-WT tidak ada unsur pidana maka dipastikan Bawaslu tidak netral dalam mengawal proses pilkada di Malaka.

Joao Meco menyampaikan hal ini kepada Wartawan usai mendampingi kliennya yang merupakan pelapor di Bawaslu Malaka, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Joao Meco, dalam proses pilkada di Kabupaten Malaka, pihaknya menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam hal data pemilih. Ada sekitar 2.039 orang yang masuk dalam data pemilih siluman dan ini sudah diajukan ke Bawaslu Malaka.

Kondisi ini, lanjut Joao Meco, maka yang harus bertangggung jawab adalah  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka  atas munculnya data pemilih siluman dimaksud.

Dirinya secara tegas mengatakan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata dalam aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) Kabupaten Malaka terindikasi pemalsuan.

"Kita hari ini (Senin, 11/1, Red) datang kembali ke Bawaslu Malaka menghadirkan saksi-saksi guna memberikan keterangan. Kita sangat yakin ada dugaan tindak pidana sehingga sekarang tinggal Bawaslu bersikap. Kita lihat sangat jelas bahwa ada tindak pidana dan kalau Bawaslu menilai bukan tindak pidana maka kita menduga Bawaslu tidak netral dalam mengawal Pilkada di daerah ini," tegas Joao Meco.

Ditanya apakah ada unsur TSM, Joao Meco mengatakan, itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai. Pihaknya melihatnya dalam konteks ada unsur dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen DPT tersebut.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumba Barat Belum Tahu Vaksin Covid-19 Tiba, Terus Koordinasi Dinkes NTT

"Memang kami melihat Bawaslu masih bekerja mendengarkan keterangan saksi baik yang kami hadirkan maupun saksi yang dihadirkan Bawaslu sendiri. Sejauh ini kita lihat mereka bekerja profesional dan kita berharap Bawaslu tetap punya integritas dalam memproses laporan kami," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved