Sekarang Abubakar Baazir Sudah Bebas, Tapi Dulu Hampir Dibawa ke Guantanamo, Untung Megawati Tak Mau
Agen CIA tersebut didampingi Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph L Boyce, Ahli Indonesia di Dewan Keamanan Nasional (NSC) Karen Brooks dan Burks.
Sekarang Abubakar Baazir Sudah Bebas, Tapi Dulu Hampir Dibawa ke Guantanamo, Untung Megawati Tak Mau
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus terorisme Abubakar Ba’asyir pernah hampir diekstradisi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk ditahan di penjara khusus Guantanamo.
Dilansir Kompas.com dari pemberitaan Tempo pada 30 Desember 2004, Presiden AS saat itu, George Walker Bush menginginkan amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) itu dipenjarakan di Guantanamo.
Hal itu disampaikan mantan penerjemah Bush, Fred Burks. Bahkan Bush mengirim utusan khusus untuk menyampaikan keinginannya kepada Presiden RI saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri.
Agen CIA tersebut didampingi Duta Besar AS untuk Indonesia Ralph L Boyce, Ahli Indonesia di Dewan Keamanan Nasional (NSC) Karen Brooks, dan juga Burks sendiri.
"Pertemuan itu disampaikan utusan khusus Presiden Bush dalam pertemuan rahasia di rumah Megawati," ujar Fred Burks, sebagaimana dikutip dari Tempo.
"Dan Megawati sama sekali tidak tahu kalau utusan khusus itu seorang agen CIA," kata Burks.
Pasalnya, Boyce hanya memperkenalkan wanita tersebut sebagai utusan khusus Bush.
Pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit.
Burks bilang, obrolan dalam pertemuan itu didominasi oleh Megawati dan agen CIA yang merupakan utusan khusus Presiden Bush.
Agen CIA tersebut menyampaikan keinginan Bush agar Megawati memastikan Polri menangkap Ba’asyir sebelum berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Los Cabos, Meksiko, Oktober 2002.
Di luar dugaan, Megawati menolak permintaan tersebut. Mulanya Megawati beralasan sosok Baasyir sangat dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.
Megawati bilang, jika tiba-tiba Ba’asyir menghilang maka akan memunculkan kecurigaan dari publik.
Hal itu, kata Megawati, akan menyulitkan pemerintah Indonesia. Megawati pun meminta penolakannya terhadap permintaan Bush itu tak mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan AS.
Keempat perwakilan AS itu lantas terkejut mendengar Megawati yang langsung menolak. Pasalnya pertemuan itu langsung diinisiasi oleh Bush.
"Mereka bertiga (Boyce, agen CIA, dan Brooks) sampai harus bertanya kepada dia (Megawati) untuk memastikan kebenaran ucapan (penolakan) Megawati di akhir pertemuan,” tutur Burks.
Permintaan Bush yang ditolak Megawati itu juga diakui Ba’asyir saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2011.
Awalnya Ba'asyir mengutip pernyataan Duta Besar AS ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.
"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya.
Ia lalu menceritakan upaya AS meminta Megawati mengizinkan ekstradisi ba’asyir ke Guantanamo namun ditolak.
"Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," kata Ba’asyir.
Adapun Ba’asyir saat ini telah berstatus bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.
Abubakar Baasyir bebas
Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Ia keluar dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berpelat B 1642 PIX.
Baasyir langsung pulang ke Solo, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam menjalani hukuman, Baasyir mendapatkan total remisi 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diketahui ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010).
Ia ditangkap ketika dalam perjalanan pulang menuju Jawa Tengah setelah mengisi sejumlah pengajian di jawa Barat.
Saat itu, Abu Bakar Baasyir dituding terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pelatihan paramiliter di Aceh.
Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.
Saat itu, Baasyir didampingi 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).
Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 93 halaman dakwaan untuk Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.
Baasyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis.
Kemudian, Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.
Pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim sekitar pukul 13.45.
Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.
B'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Baasyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Jaksa menjerat Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tangerang.
Perencanaan yang dilakukan Baasyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan kepada Dr Syarif.
Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.
Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Selain itu, Baasyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
Kisah dari Balik Jeruji Soal Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya, Ba'asyir berperilaku baik dengan mengikuti semua aturan keamanan.
Di balik jeruji, Abu Bakar Ba'asyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.
Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.
Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.
Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.
Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abubakar Baazir Bebas, Keluarga Korban Bom Bali Kini Cemas
Terpidana kasus terorisme Abubakar Ba'asyir resmi mengirup udara bebas. Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 05.20 WIB.
Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan detasemen khusus antiteror 88 Mabes Polri.
Berpakaian serba putih ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari depan pintu gerbang lapas.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Putra Abubakar Ba'asyir, Abdul Rahim Ba'asyir, menceritakan kesan pertama ayahnya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Iim sapaan akrab Rahim mengatakan bahwa saat penjemputan, pihaknya lebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya serah terima surat prosedur syarat pembebasan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Ba'asyir didampingi pihak keluarga dan tim Mercy mengantar keluar dari pintu gerbang Lapas.
Dalam kesempatan itu, kata Iim, pihak keluarga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para sipir yang selama ini telah merawat ayahnya.
Iim menyebut bahwa jumlah keluarga yang berada di dalam mobil Hyundai itu terdiri dari pengacara dan dua putra Abu Bakar Ba'asyir.
Kesan pertama saat menghirup udara bebas, menurut Iim, Ba'asyir mengaku gembira dan untuk kali pertama memberi pelukan hangat kepada keluarga.
"Kalau sampai sujud syukur enggak. Cuma memang beliau gembira, senang saja, kemudian memberi pelukan sama saya, biasa gitu saja. Selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas yang selama ini baik ke beliau, banyak membantu dalam hal-hal kebutuhan sehari-hari," ujar Iim.
Disambut Takbir
Warga Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki menyambut kepulangan Abubakar Baasyir. Mereka semangat menyambut kepulangan Abubakar Ba'asyir.
Pekikan takbir beberapa kali terdengar setibanya rombongan Abubakar Ba'asyir tiba di Pondok Pesantren Al - Mukmin, Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dari pantauan Tribun, Abubakar Ba'asyir terlihat menggunakan kursi roda.
Sambil berbusana putih-putih, ia disambut warga Pondok Pesantren Al - Mukmin.
Ba'asyir tiba di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pukul 13.40 WIB.
Pantauan di lapangan, Abubakar Ba'asyir datang dengan mobil dan langsung masuk dalam pondok pesantren.
Ada mobil hitam yang masuk pertama kemudian diikuti mobil putih. Ia melambaikan tangan kepada warga yang sudah menunggunya di Ponpes Ngruki.
Menurut pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, saat tiba di Pondok Pesantren Ngruki, Ba'asyir menjalani pemeriksaan kesehatan kedua.
"Sebelum bebas, tadi dites kesehatannya. Semua baik, tensi dan detak jantungnya baik, dan seluruhnya sehat," ucapnya.
Selama perjalanan dengan menggunakan mobil dari Bogor ke Sukoharjo, Ba'asyir tidak ada keluhan. Michdan mengatakan, kepulangan Ba'asyir ini dikawal oleh BNPT, Densus 88, dan petugas Lapas.
"Pengamanan perjalanan kita serahkan kepada densus. Dan itu dilakukan secara estafet, karena melewati beberapa wilayah dari Jabar ke Jateng," kata dia.
"Kami ucapkan terima kasih kepada densus, dalam kondisi pandemi memang butuh pengamanan," tambah Michdan.
Panitia Penjemputan Abubakar Ba'asyir, Endro Sudarsono menambahkan, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia telah jalani tes Covid-19 sebelum pulang.
"Sudah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya negatif," ujarnya.
Dimaafkan
Terpisah, Theolina Marpaung, Sekretaris Paguyuban Korban Bom Bali, mengaku risau dengan pembebasan Abubakar Ba'asyir.
"Sebagai masyarakat saya sedikit was-was dengan keluarnya beliau karena apa yang dia lakukan sebelumnya. Rasa was-was itu juga tidak bisa saya pendam terus. Saya bawa juga dalam doa, semoga beliau menjadi lebih baik lagi," kata Theolina.
Secara pribadi, Theolina menegaskan dirinya akan berupaya memaafkan Ba'asyir, walau mengalami sakit akibat insiden Bom Bali.
"Saya sendiri sudah berjanji dalam iman saya sejak 2002. Waktu itu kedua mata saya sakit sekali, begitu juga wajah saya. Saya sudah memakai pain killer, tetapi tidak sembuh-sembuh. Saya kemudian berdoa kepada Tuhan agar supaya sakitnya diambil. Saya bernadzar kalau Tuhan mencabut rasa sakit ini, saya akan lakukan apapun yang Tuhan perintahkan."
"Jadi, walaupun bagi orang lain sulit memaafkan, saya akan berusaha (memaafkan) karena saya sudah berjanji," paparnya.
Theolina berharap agar Ba'asyir dan semua pelaku Bom Bali yang sudah keluar dari penjara agar tetap diawasi.
Hal senada diutarakan Garil Arnandha, yang ayahnya meninggal dunia akibat ledakan Bom Bali pada 2002.
"Saya berharap pemerintah harus benar-benar mengawasi dengan penuh segala kegiatan beliau agar menjaga keamanan negara," ujarnya.
Dia sejatinya tidak setuju Ba'asyir dibebaskan karena menurutnya, yang bersangkutan "masih sangat berbahaya dan berpotensi akan menghidupkan terorisme di Indonesia".
"Bahkan semenjak dipenjara pun dia menolak mengikuti progam deradikalisasi dari pemerintah. Dan pada tahun 2019 ketika akan dibebaskan dengan program pembebasan bersyarat dia menolak karena enggan mendatangani dokumen setia Pancasila dan NKRI," jelasnya.
Walau Ba'asyir disebut-sebut tak lagi memiliki pendukung sebanyak dulu, Garil mewanti-wanti para pendukungnya.
"Adalah manusia yang jika dipengaruhi hal-hal negatif bisa berbuat apa saja," ujarnya.
Endang Isnanik, ibu Garil Arnandha, mengatakan bahwa dirinya "sudah memaafkan".
"Dia sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Saya berharap mereka benar-benar kembali ke jalan yang benar. Kekhawatiran tetap ada, tapi positive thinking saja," katanya.
Direktur Penegakan Hukum BNPT atau Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan program deradikalisasi terhadap Baasyir.
Eddy mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019.
Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
"Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," kata Eddy.
Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, di antaranya dengan memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan.
"Kami berharap Abu Bakar Baasyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata Eddy.(Tribun Network/gta/rya/bbc/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/07145671/cerita-di-balik-jeruji-keseharian-abu-bakar-baasyir-sebelum-bebas?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir Membuat Cemas Korban Bom Bali Meski Mengaku Sudah Memaafkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/09/bebasnya-abu-bakar-baasyir-membuat-cemas-korban-bom-bali-meski-mengaku-sudah-memaafkan?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Megawati Pernah Tolak Permintaan George W Bush Ekstradisi Baasyir ke Guantanamo, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/09/megawati-pernah-tolak-permintaan-george-w-bush-ekstradisi-baasyir-ke-guantanamo?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/megawati-kritik-anies.jpg)