PSBB/PPKM Perlu Data & Izin,Pemerintah Pusat, Kota Kupang Siap Laksanakan Petunjuk Pemerintah Pusat
PSBB/PPKM Perlu Data dan Izin Pemerintah Pusat dan Kota Kupang siap melaksanakan petujuk pemerintah pusat
PSBB/PPKM Perlu Data dan Izin Pemerintah Pusat dan Kota Kupang siap melaksanakan petujuk pemerintah pusat
POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kota Kupang menyatakan siap untuk melaksanakan petunjuk pemerintah pusat maupun regional diatasnya dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di Kota Kupang
Demikian siara pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/1/2021) dari Kabag prokompim Setda, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si. Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers yang didampingi oleh Kabag prokompim Setda, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, Jumat (8/1/2021)
Hal ini disampaikan untuk menyikapi situasi nasional dan menindaklajuti Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 yang berjudul Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa PPKM hanya diberlakukan Pempus di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut Wakil Walikota, berita yang beredar dan menyebutkan bahwa Kota Kupang akan diberlakukan PPKM dari tanggal 11-25 Januari 2021 tidaklah benar.
Pembatasan yang diberlakukan di Jawa dan Bali karena daerah-daerah tersebut dinilai telah memenuhi salah 1 dari 4 parameter yang tersebut pada diktum ketiga dari Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021, 4 paramater tersebut antara lain tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Menurutnya, Kota Kupang telah memenuhi beberapa parameter yang ditetapkan dalam Permendagri tersebut,
“ada 2 parameter yang terpenuhi yaitu tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kota Kupang hanya mencapai 37% masih dibawah rata-rata nasional 82,6%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupation rate (BOR) telah melampaui kapasitas dari yang kita miliki 92 tempat tidur padahal jumlah pasien yang harus dirawat di ruang isolasi rumah sakit mencapai 119 orang. Kita telah memenuhi 2 dari 4 kriteria yang memungkinkan untuk diusulkan dilakukan pembatasan,” jelas Wawali.
Ia melanjutkan terkait pemberlakuan PKM harus sesuai PP 21 tahun 2020 dan pasal 3 dan 4 Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 3 berbunyi :
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )
PSBB
PPKM
Kota Kupang
Izin Pemerintah Pusat
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Herman Man
Wakil Walikota Kupang
Cantiknya Kahiyang saat Pelantikan Bobby Nasution, Penampilan Putri Jokowi Tuai Pujian |
![]() |
---|
Tubuh Indah Wulan Guritno Bikin Salfok, Padahal Pose dengan Artis Lain yang Juga Cantik |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Ingat Kasus Perselingkuhan Pejabat di Manado? Jabatan Dicopot, Pelaku Diberhentikan dari DPRD Sulut |
![]() |
---|
Pacar Beda Agama, Amanda Manopo Blak-Blakan Ungkap Masa Depannya Bersama Billy, Siapa yang Pindah? |
![]() |
---|