Curi Uang Puluhan Juta Dalam Jok Motor, Seorang IRT & 3 Pria Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Empat warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ditangkap aparat keamanan Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pelaku bersama penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima, Jumat (8/1/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Empat warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ditangkap aparat keamanan Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Kamis (7/1/2021) tengah malam.

Polsek Kelapa Lima mengamankan keempat pelaku yakni, VA (30) Seorang ibu rumah tangga, sementara tiga pria yang ikut diamankan yakni RD (45), SK (45) dan JA (44). Ketiganya juga merupakan warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Yuli dan Ester yang juga warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca juga: Inovasi Kepala Rutan Kelas II B Kupang: Menikmati Menu Remisi di Janji Bui Cafe

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, S.H., S.I.K yang dikonfirmasi di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (8/1) membenarkan kalau keempat pelaku ini ditangkap di tempat kost mereka pada Kamis tengah malam dan diamankan di dalam sel Polsek Kelapa Lima.

"Keempat pelaku terlibat pencurian pada Rabu (6/1/2021) petang di RT 029/RW 008, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Baca juga: Warga Lamagute Takut Hujan Pasir Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi

Korban Marthen Sine (55), warga RT 05/RW 03, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sudah melaporkan kasus pencurian ini pada Jumat (8/1/2021) sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2021/ Sektor Kelapa Lima.

AKP Andri mengatakan, Kasus ini berawal saat Yuli menghubungi Marthen Sine lewat telepon untuk datang ke kosnya. Korban pun kemudian datang dan dijemput oleh Yuli di sekitar kantor Lurah Lasiana.

Setelah tiba di kos, Lanjutnya, pelaku mengajak korban untuk minum minuman beralkohol, namun korban menolak ajakannya dengan alasan bahwa ia tidak terbiasa minum minuman keras.

Selang beberapa saat tiga pria dan dua wanita rekan Yuli datang ke kost Yuli.

Marthen Sine (korban) merasa curiga dengan datangnya beberapa orang yang tidak dikenalnya. Melihat korban merasa tidak nyaman dengan kehadiran beberapa orang tersebut, Yuli mengajak korban ke sebuah rumah kosong tidak jauh dari kos kosannya.

Korban dipertemukan dengan Ester di kamar kos yang kosong. Sekitar setengah jam kemudian, Marthen Sine kembali ke kos Yuli.

Saat Marthen Sine dan Ester berada di kamar kost yang lain, Yuli pun beraksi. Ia meminta bantuan Sebas Kevin dan Jitro Anin membuka paksa jok tempat duduk sepeda motor milik korban.

Yuli kemudian mengambil uang yang berada didalam tas yang di simpan korban didalam jok sepeda motor, lalu Yuli mengamankan uang Rp 49.500.000.

Marthen Sine pun pamit pulang. Namun saat tiba di SPBU Tanah Merah, Kabupaten Kupang, ketika hendak mengisi bahan bakar minyak, ia kaget karena uang dalam jok sepeda motor sudah hilang semua.

Setelah mencuri uang, Yuli membagi-bagikan uang curian tersebut kepada rekannya yang lain pada Kamis (7/1/2021) di depan SMAN 9 Kupang.

Robi Duru mendapat pembagian sebesar Rp 3.000.000 dan sudah pakai Rp 200.000 serta masih sisa Rp 2.800.000.
Sebas Kevin mendapat pembagian uang Rp 3.000.000 dan uang masih dalam keadaan utuh.

Jitron Anin mendapat pembagian sebesar Rp 3.000.000 dan sudah pakai Rp 800.000 serta tersisa sisa Rp 2.200.000.
Sementara Vince Ati, ibu rumah tangga yang juga tukang ojek langganan bagi Yuli dan Ester mendapat pembagian sebesar Rp 3.000.000 dan sudah pakai Rp 1.000.000 sehingga masih tersisa Rp 2.000.000.

"Uang curian dibagi-bagi kepada 6 orang termasuk Yuli dan Ester pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wita disekitar SMAN 9 Kupang," tambah Kapolsek Kelapa Lima.

Terkait dengan laporan tersebut, anggota Piket Polsek Kelapa Lima mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengembangan.

Polisi kemudian mengamankan beberapa orang yang sesuai informasi yang beredar bahwa beberapa orang tersebut mendapatkan pembagian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kejadian pencurian tersebut.

Berdasarkan pengakuan sementara dari salah satu diduga pelaku yang sudah diamankan, Sebas Kevin bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan dengan cara Sebas Kevin dan Jitro membuka paksa jok tempat duduk sepeda motor kemudian bersama dengan Yuli mengambil uang yang berada didalam tas yang disimpan korban didalam jok sepeda motor.

Saat ini 2 orang yang diduga pelaku bersama 2 orang yang ikut mendapat pembagian uang hasil curian tersebut sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima.

"Sementara masih ada 1 orang pelaku lainnya Yuli dan satu orang lagi yakni Ester yang mendapat pembagian uang hasil pencurian tersebut belum diamankan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka, Polda NTT ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved