Taperum PNS

CEK Saldo Taperum Pensiunan PNS & Ahli Waris Cair Mulai Pekan Kedua Januari 2021 Cek di tapera.go.id

Pencairan saldo Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris dimulai pekan kedua Januari 2021, simak cara ceknya di tapera.go.id.

Editor: Benny Dasman
Kolase foto istimewa
BP Tapera bakal kembalikan dana untuk para pensiun dan ahli waris, ini persyaratannya 

POS KUPANG, COM -  Pencairan saldo Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris dimulai pekan kedua Januari 2021, simak cara ceknya di tapera.go.id.

Bagi pensiunan PNS maupun ahli waris, pencairan saldo Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan mulai dicairkan pekan kedua Januari 2021.

Dengan melihat perhitungan kalender maka pekan kedua Januari 2021 akan dimulai Senin 11 Januari 2021.

Nantinya, saldo Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris ini akan ditransfer langsung ke rekening nasabah di PT Taspen.

Berapakah jumlah saldo Taperum?

Jumlah saldo Taperum tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.

Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.

Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan Ahli Waris.

Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BP Tapera

Pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020

Diketahui, BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan ( Taperum ) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved