Dana PIP
Cara Cek Dana PIP, Login Sekarang pip.kemdikbud.go.id, Jangan Lupa Siapkan NISN
Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana PIP, Jangan Lupa Siapkan NISN
POS-KUPANG.COM - Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.
Login ke pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Lewat KIP, program ini memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Baca juga: Picu Kekacauan, Twitter Resmi Tutup Permanen Akun Presiden AS ke-45 Donald Trump, Dianggap Menghasut
Baca juga: HEBOH, Ayu Ting Ting Tolak Hadiah Mewah dari Nikita Mirzani Saat Hendak Menikah: Lho Ada Apa?
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Ikuti Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Penerima merupakan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun