Satrya: Gangguan Kamtibmas di Polres Kupang Kota Berkurang

Gangguan Kamtibmas jajaran Polres Kupang Kota selama tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 8,43 persen

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / DIONISIUS REBON
Kegiatan Jumpa Pers Polres Kupang Kota, Kamis, 31/12/2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Hasil rekap Gangguan Kamtibmas jajaran Polres Kupang Kota selama tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 8,43 persen dibandingkan dengan tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK, dalam jumpa pers di Mako Polsek Alak, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis 31/12/2020.

" Gangguan Kamtibmas tahun 2019 sebanyak 2.421, sementara tahun 2020 sebanyak 2052 gangguan Kamtibmas. Trend penurunan sebanyak 8,43 persen," jelas AKBP Satrya.

Baca juga: Update Corona Sumba Timur - 28 Sampel Swab Negatif

Sedangkan mengenai penyelesaian perkara, tutur AKBP Satrya, mengalami peningkatan 3,47 persen.

Perkara yang diselesaikan tahun 2019 sebanyak 1036 perkara. Sedangkan tahun 2020 sebanyak 1072 perkara. Trend mengalami kenaikan 52,24 persen, dibandingkan tahun 2019 sebanyak 13,02 persen.

Dijelaskan AKBP Satrya, tindak pidana yang menjadi trend tahun 2020 yang cukup menonjol.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Kupang Masih Tinggi

Pertama, penemuan jenazah, kasus pembunuhan oleh wanita dalam hal ini ibu kandung kepada anaknya yang terjadi pada bulan Januari 2020, berpusat di wilayah hukum Polsek Maulafa, tepatnya di Kelurahan Penfui.

Kedua, kasus yang berhasil diungkapkan oleh Polsek Alak. Dugaan awalnya adalah Lakalantas, dan akhirnya adalah kasus pembunuhan.

Ketiga, kasus tindak pidana uang palsu yang diungkap oleh Polsek Kelapa Lima dan proses hukum saat ini sedang berjalan.

" Sementara bidang Tipiter pada tahun 2020 sebanyak tiga kasus, terkait dengan masalah pornografi. Kasus Narkoba pada tahun 2020 sebanyak 1 kasus dengan tersangka inisial RN dan kasus ini sudah P-21," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved