Video syur Gisel

Gisel Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Wijin Tulis Pesan Menyentuh, Firasat Buruk?

Gisel diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya untuk yang kedua kalinya untuk kasus video syur. Wijin Tulis pesan menyentuh, firasat buruk?

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Gisel dan sang kekasih, Wijin 

Di foto itu, mereka sedang saling bertatapan. Apakah ini firasat buruk Gisel ditahan hari ini?

Wijin menuliskan kalimat dukungan untuk Gisel diperiksa polisi hari ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait video syur.

Baca juga: Permintaan Maaf Gisel Dianalisis Pakar, Kekasih Wijin Lebih Tulus Dibanding MYD: Perempuan Gentle

Wijin juga menyertakan tanda pagar #fullsupport.

Adapun Gisel dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukumnya, Sandy Arifin, ia datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Gisel seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021 berbarengan dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Kendati demikian, pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan menjemput anak semata wayangnya, Gempita Nora Marten, yang baru pulang dari Bali.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca juga: Kasus Video Syur, Datang Lebih Awal ke Polda Metro Jaya, Benarkah Gisel Ditahan? Ini Jawaban Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapusnya.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Apakah Gisel dan Nobu Bakal Ditahan? ini Kata Polisi

Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur atau video mesum, bakal jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved