Simak Penjelasan Pengamat Politk, Ahmad Atang Terkait Kejelasan Tenaga Kontrak di Daerah

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang menjelaskan bahwa, hadirnya tenaga kontrak

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dr. Ahmad Atang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang menjelaskan bahwa, hadirnya tenaga kontrak yang direkrut oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari adanya moratorium penerimaan PNS oleh pemerintah pusat, sementara tuntutan pelayanan di daerah membutuhkan sumber daya aparatur yang memadai.

Karena itu, kata Ahmad, dalam nomenklatur pegawai daerah ada aparatur sipil negara (ASN) dan ada tenaga kontrak.

Dengan demikian, tenaga kontrak yang direkrut di daerah sesungguhnya legal adanya.

Baca juga: Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota Serahkan Buku Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia

Sekarang pemerintah daerah merasa terbebani dari sisi anggaran dengan adanya tenaga kontrak, sehingga perlakuan masing-masing tenaga kontrak daerah berbeda-beda baik jumlah, kualifakasi, kompetansi, penghasilan, masa kerja.

"Posisi ini membuat nasib tenaga kontrak selalu tidak menentu," ujar Dr. Ahmad kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (6/1/2020).

Baca juga: 9 Januari, KM Gandha Nusantara 12 Berlayar Perdana, Ini Rutenya

Pemikiran dasar untuk merekrut tenaga kontrak daerah sesungguhnya untuk meningkatkan pelayanan publik, namun tidak semua keinginan pemerintah daerah terpenuhi dengan kehadiran tenaga kontrak, karena model rekruitmen bersifat tertutup. Sehingga nuansa
KKN menjadi sangat kuat termasuk di dalamnya adalah intervensi politik.

"Jika hal ini yang terjadi bagaimana kita mengharapkan kinerja yang baik jika mereka memiliki patron," tegasnya

"Terlepas dari itu, mesti ada upaya peningkatan kualitas SDM aparatur baik ASN maupun tenaga kontrak agar menjadi tenaga siapa pakai. Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk tenaga kontrak maka harus diimbangi dengan kinerja pelayanan yang bermutu," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved