Praperadilan HRS

Kubu Habib Rizieq Undang Rhoma Irama di Sidang Praperadilan, Apa Hubungannya?

Kubu Habib Rizieq (HRS) Undang Rhoma Irama di Sidang Praperadilan, Apa Hubungannya?

Editor: Adiana Ahmad
instagram
Kubu Habib Rizieq undang Rhoma Irama di Sidang Praperadilan HRS 

Kubu Habib Rizieq Undang Rhoma Irama di Sidang Praperadilan, Apa Hubungannya? 

Kubu Habib Rizieq Shihab mengundang Rhoma Irama di sidang praperadilan HRS sebagai saksi ahli.
Lalu apa hubungannya?  berikut penjelasan Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.
Menurut Alamsyah, pihaknya berencana menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan HRS yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan bahwa Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

Baca juga: Agnez Mo: Titipan Tuhan

Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa pihaknya sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut.

Rhoma Irama
Rhoma Irama (instagram)

"Saya sudah hubungi beliau, cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya, dia bisa, tetapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi," jelas Alamsyah.

Menurutnya, Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.

"Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," tambah dia.

Pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Kata dia, saksi-saksi itu ialah mereka yang tidak diundang oleh panitia namun tetap menghadiri acara.

Sebelumnya Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Gedung DPR, Beri Sindiran Menohok: Setia Istri Tapi Simpan Cewek di Apartemen!

Bukti-bukti yang diserahkan oleh pengacara tersebut berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. (Denda) sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan hukuman administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Diketahui, Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved