Habib Rizieq Shihab

Ceramah Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Soal TNI hingga Lonte Muncul di Sidang Praperadilan

Ceramah Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Soal TNI hingga Lonte Muncul di Sidang Praperadilan

Editor: Hasyim Ashari
Youtube Kompas TV
Sosok Pengacara Wanita (kanan) membacakan kunci gugatan Rizieq Shihab dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) 

Ceramah Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Soal TNI hingga Lonte Muncul di Sidang Praperadilan

POS-KUPANG.COM - Dalam sidang praperadilan kepolisian mengungkit ceramah Habib Rizieq Shihab soal TNI hingga lonte.

Ceramah itu disampaikan Rizieq Shihab dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ada prajurit TNI, waktu saya pulang membuat rekaman, menyambut saya, malah ditangkap dan dipenjara. Katanya melanggar disiplin, tidak sesuai dengan Sapta Marga," kata tim hukum Polda Metro Jaya membacakan ceramah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021)

Dilanjutkan olehnya, justru para cukong-cukong dibopong-bopong sama prajurit Brimob tidak ada masalah.

"Lalu kenapa prajurit TNI sekadar mengucapkan selamat datang kok malah ditahan?" lanjutnya membacakan kembali isi ceramah Habib Rizieq.

Kemudian, tim hukum masuk ke bagian ceramah Habib Rizieq yang menyebut kata lonte.

"Ada lonte hina habib. Saya enggak marah. Cuma ada umat yang marah, ngancem mau ngepung lonte," kata tim hukum membacakan ceramah.

"Eh polisi kalang kabut jagain lonte. Lonte hina habib dijaga polisi. Mestinya lonte yang hina habib, hina ulama, tangkap. Bukan dijagain. Jangan-jangan minta jatah kali," ujar tim kuasa hukum.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved