Kabar Artis

Setelah Diperiksa Polisi,Begini Bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel

Setelah diperiksa polisi, begini bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel

Editor: Hermina Pello
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)
Gisella Anastasia dan MYD. Setelah Diperiksa Polisi,Begini Bunyi 3 Pernyataan Michael Yukinobu Terkait Video Syur Bersama Gisel 

Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.

Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.

"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.

Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.

Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.

"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.

Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.

Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.

"Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya."

"Jangan berlebihan, jangan dihancurkan masa depannya. Lihat kehidupannya, jangan dihabisi dia," ungkap Nasrullah.

Gisel dan MYD adalah korban

Nasrullah juga menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah.

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved