Kader FPI : Front Pembela Islam Sudah Berlalu, Rizieq Shihab Usul Nama Ini Untuk Pengganti FPI

Kader FPI : Front Pembela Islam Sudah Berlalu, Rizieq Shihab Usul  Nama Ini Pengganti FPI Yang Dilarang Pemerintah

Editor: Hermina Pello
Tribunnews
Seragam kader FPI. Kader FPI : Front Pembela Islam Sudah Berlalu, Rizieq Shihab Usul Nama Ini Untuk Pengganti FPI 

Kader FPI : Front Pembela Islam Sudah Berlalu, Rizieq Shihab Usul  Nama Ini Pengganti FPI Yang Dilarang Pemerintah  

POS-KUPANG.COM - Habib Rizieq Shihab dari balik tahanan mengusulkan nama pengganti Front Pembela Islam (FPI) yakni Front Persaudaraan Islam (FPI)

Nama Front Persaudaraan Islam dibentuk setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang aktivitasnya oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020.

Sebelumnya beberapa nama pengganti FPI yang mencuat diantaranya Front Pejuang Islam hingga Front Persatuan Islam. Namun rupanya imam besar FPI Habib Rizieq Shihab punya nama pengganti setelah FPI bubar.

Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Front Persaudaraan Islam karena FPI ganti nama.

"Insyaallah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," ungkapnya.

"Front Pembela Islam sudah berlalu. Saat ini waktunya Front Persaudaraan Islam," tambahnya.

Imam Besar FPI <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/habib-rizieq-shihab' title='Habib Rizieq Shihab'>Habib Rizieq Shihab</a>

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kompas.com)

FPI ganti nama, ini kata pakar hukum

Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menilai, perubahan nama organisasi FPI tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, hal tersebut wajar untuk dilakukan.

“Perubahan nama maupun format dari organisasi masyarakat manapun termasuk FPI itu diperkenankan saja asalkan ada persyaratan-persyaratan yang imperatif yang harus diikuti oleh semua organisasi masyarakat”, ungkap Indriyanto melalui video yang dikirimkan kepada Kompas TV melalui whatsapp (4/1).

Meski demikian, ia menyebut negara dapat saja menolak, apabila sebuah organisasi masyarakat tersebut tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.

“Negara mempunyai kewenangan penuh untuk menolak bahkan melakukan pelarangan terhadap ormas-ormas yang nama dan formatnya baru yang tidak memenuhi persyaratan, yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang ormas”, tambahnya.

Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, para kader FPI mengganti dan mengumumkan pergantian nama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved