Habib Rizieq Shihab
Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab
Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab
Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab
POS-KUPANG.COM - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki SIK MH memaparkan argumen alasan polisi menetapkan Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Sosok Kombes Hengki SIK MH dengan tegas meminta hakim Praperadilan menolak semua dalil pemohon.
Sidang Praperadilan HRS masih akan berlanjut Rabu (6/1/2021) dengan agenda menghadirkan bukti-bukti.
Agenda sidang Selasa (5/1/2021) mendengar keterangan termohon dari Polri.
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kombes Henki, ikut memberikan keterangan di depan hakim.
Polri meminta hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq melalui kuasa hukumnya menggugat Polri dalam hal ini Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan karena menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.
Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky.
Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.
Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).
Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sekilas Kombes Hengki
Karier Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H, sebelumnya pernah menjabat Kapolresta Barelang di Polda Kepri (2019).
Kemudian mutasi sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kini di Kabid Hukum Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.
Bantah Klaim Rizieq Soal Undangan
Sementara itu Polri membantah Rizieq yang mengklaim hanya menyebar sedikit undangan pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.
Sebaliknya, Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar salah satu kuasa hukum Polri di ruang sidang.
Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.
Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.
"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.
Ajakan tersebut menimbulkan kerumunan masyarakat di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak sedikit simpatisan FPI datang hingga Jalan KS Tubun terpaksa ditutup.
Mereka sebagian besar yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Maka Sabtu 14 November 2020 di jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Tanah Abang terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," sambungnya.
Dalam sidang praperadilan ini, pihak termohon atau tergugat adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Kubu Rizieq Ngaku Sebar 17 Undangan
Dalam sidang perdana praperadilan, Senin (4/1/2021), Kamil Pasha sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan hanya menyebarkan sedikit undangan.
Kamil mengatakan hanya 17 undangan yang disebar saja.
"Bahwa pemohon menikahkan anak perempuannya bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus. Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Dalam pembacaan surat permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan pernikahan yang digelar di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu silam disetujui sejumlah pihak.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," sambung Kamil Pasha.
Namun, tanpa disangka-sangka. Jumlah umat yang hadir membeludak.
Kamil melanjutkan bahwa DPP FPI telah meminta umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pihak DPP FPI juga mengklaim telah membagikan masket kepada umat yang hadir.
Pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi dengan membagikan masker, hand sanitizer dan tempat mencuci tangan.
Pihak Dishub, lanjut Kamil, juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.
"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun. Mengupayakan terciptanya space atau ruang yang layak untuk jaga jarak," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan Permohonan Kubu Muhammad Rizieq Shihab,
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sosok Kombes Hengki Anak Buah Irjen Fadil Imran Bongkar Kesalahan-kesalahan HRS, Bukti-bukti Lengkap, https://makassar.tribunnews.com/2021/01/05/sosok-kombes-hengki-anak-buah-irjen-fadil-imran-bongkar-kesalahan-kesalahan-hrs-bukti-bukti-lengkap?page=all