Program Vaksin Covid-19 Segera Dimulai Klik https://pedulilindungi.id Cek Nama Penerima VaksinGratis
Program Vaksin Covid-19 Segera Dimulai Klik https://pedulilindungi.id Cek Nama Penerima VaksinGratis
Cek Namamu dalam Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis, Klik Link https://pedulilindungi.id, Kamu termasuk?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Pemerintah akan segera melaksanakan program vaksinasi mencegah pandemi Covid-19.
Apakah kamu termasuk penerima vaksin antivirus Covid-19 gratis?
cek dengan mengeklik link https://pedulilindungi.id/cek-nik
Masyarakat dapat mengecek namanya apakah masuk dalam daftar penerima vaksin gratis yang dijanjikan pemerintah.
Cara mudah mengecek apakah Anda termasuk warga yang menerima vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemerintah menyatakan memberikan secara gratis vaksin Covid-19 kepada seluruh warga negara Indonesia.
Kementerian Kesehatan memperkirakan jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.
Program vaksinasi virus Corona gratis ini, tidak ada persyaratan apa pun, termasuk tidak harus menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program vaksinasi gratis Covid-19 dijalankan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin penggunaan vaksin.
Untuk mengetahuinya, warga dapat mengecek status vaksinasi melalui laman resmi milik pemerintah, yaitu http://pedulilindungi.id/cek-nik.
Anda dapat mengetahui apakah sudah termasuk calon penerima vaksin gratis dari pemerintah.
Caranya, warga perlu membuka atau mengeklik laman tersebut. Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK), lihat nomor KTP atau di kartu keluarga. Lalu masukkan kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.
Selanjutnya, bagi penerima akan muncul pemberitahuan apakah NIK KTP Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19.
Sedangkan bagi anda yang belum masuk daftar penerima vaksinasi, ada juga pemberitahuan.
Terdapat keterangan atau notifikasi berbunyi, "Mohon maaf, Anda dengan NIK .... (sesuai NIK yang dimasukkan) saat ini belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.
Di bagian bawah, kemudian tercantun catatan khusus untuk Nakes (Tenaga Kesehatan).
Catatan tersebut berbunyi, "Bagi Anda Nakes yang belum termasuk periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT. NMOR HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fanyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan)."
Situs pedulilindungi.id didukung Komite Penanganan Covid-10 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negari, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penerima Vaksin Dikirimi SMS
Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) melalui telepon seluler penerima program vaksinasi gratis Covid-19.
Pemerintah akan blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.
Menurut siaran pers Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati MKM, aturan SMS tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
“Sasaran dari SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Sadikin dalam rilis yang dikutip Wartakotalive.com dari laman resmi pemerintah, covid19.go.id.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
Baca juga: Kenapa Ibu Hamil Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Vaksinasi Perlu Bagi Ibu Hamil dan Lanjut Usia
Vaksinasi merupakan intervensi kesehatan masyarakat yang paling efektif dan efisien untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Masyarakat perlu memahami beberapa fakta terkait vaksinasi, agar pemahaman mereka menjadi lebih baik dan siap menerima vaksin demi kebaikan dan kesehatan.
Terkait prasyarat penerima vaksinasi, ternyata ada beberapa kelompok masyarakat yang dianggap rentan dan tidak perlu divaksinasi seperti misalnya ibu hamil dan orang lanjut usia (Lansia).
Ilmu kedokteran justru menganjurkan bahwa dua kelompok masyarakat ini perlu vaksinasi.
Vaksinolog dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Dirga Sakti Rambe mengaakan, ibu hamil justru perlu mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Ibu hamil boleh bahkan sangat penting menerima vaksinasi. Kita tahu bahwa banyak penyakit-penyakit infeksi yang bila terjadi pada masa kehamilan, dapat mempengaruhi tumbuh kembang janin dan dapat mempengaruhi kondisi kehamilan secara langsung,” ujar dr Dirga dalam Tayangan Informatif berjudul "Ibu Hamil dan Lansia, bolehkan di Vaksin?” yang disiarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebagaimana dikuti dari laman covid19.go.id.
Menurut dr Dirga, ibu hamil yang terkena influenza, dihubungkan dengan kelahiran premature.
Oleh karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan agar ibu hamil mendapatkan vaksin influenza, juga ada beberapa vaksin lainnya yang penting.
“Namun, perlu diingat bahwa ibu hamil tidak boleh mendapatkan vaksin hidup. Misalnya, vaksin MMR; vaksin Campak; vaksin Cacar Air, itu harus ditunda hingga kehamilannya selesai”, terangnya.
Selain ibu hamil, vaksinasi juga bisa diberikan pada lansia.
“Pada orang lansia terjadi penurunan sistem imunitas akibat proses penuaan. Oleh karena itu, lansia termasuk kelompok yang sangat rentan untuk mengalami penyakit infeksi sehingga ada beberapa rekomendasi khusus vaksinasi pada lansia,”kata dr Dirga.
Misalkan, vaksin Pneumonia untuk mencegah radang paru yang dapat mematikan bagi lansia.
Kedua, vaksin Influenza juga penting diberikan untuk lansia karena pada lansia penyakit Influenza dapat berkomplikasi menjadi radang paru yang berat.
Ketiga, vaksin Herpes Zoster atau Cacar Ular, itu juga direkomendasikan untuk lansia.
Selain itu, masih ada beberapa vaksin lain yang Anda dapat lihat pada rekomendasi vaksinasi dewasa.
Baca juga: Kabar Warga Panti Jompo Usia 91 Tahun Meninggal Pasca Disuntik Vaksin Covid-19 Bikin Heboh di Swiss
Tujuh merek vaksin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 12.758 Tahun 2020 pada 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut menggantikan KMK Nomor 9.860 Tahun 2020 yang diterbitkan Menkes Terawan Agus Putranto, pada 3 Desember lalu. Menteri Terawan telah diganti presiden Jokowi pada 22 Desember silam.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan ada tujuh merek vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasiCovid-19.
Ketujuh jenis vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.
Dalam KMK tersebut juga disebutkan, penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang dimaksud hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar, atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, di KMK Nomor 9.860 tahun 2020 hanya ada enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi.
Namun melalui KMK Nomor 12.758/2020 pemerintah menambah satu jenis vaksin dari Novavax Inc., maka total ada tujuh vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cek Namamu dalam Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Gratis, Klik Link https://pedulilindungi.id, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/02/cek-namamu-dalam-daftar-penerima-vaksinasi-covid-19-gratis-klik-link-httpspedulilindungiid?page=all
Editor: Domu D. Ambarita