Program Vaksin Covid-19 Segera Dimulai Klik https://pedulilindungi.id Cek Nama Penerima VaksinGratis
Program Vaksin Covid-19 Segera Dimulai Klik https://pedulilindungi.id Cek Nama Penerima VaksinGratis
Terdapat keterangan atau notifikasi berbunyi, "Mohon maaf, Anda dengan NIK .... (sesuai NIK yang dimasukkan) saat ini belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.
Di bagian bawah, kemudian tercantun catatan khusus untuk Nakes (Tenaga Kesehatan).
Catatan tersebut berbunyi, "Bagi Anda Nakes yang belum termasuk periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT. NMOR HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fanyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan)."
Situs pedulilindungi.id didukung Komite Penanganan Covid-10 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negari, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penerima Vaksin Dikirimi SMS
Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) melalui telepon seluler penerima program vaksinasi gratis Covid-19.
Pemerintah akan blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.
Menurut siaran pers Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati MKM, aturan SMS tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
“Sasaran dari SMS blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Sadikin dalam rilis yang dikutip Wartakotalive.com dari laman resmi pemerintah, covid19.go.id.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.