Nasional
Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY, Mahfud MD Pertanyakan Jenderal tua yang dimaksud Andi Arief
Menkopolhukam Mahfud MD tak tinggal diam dan langsung menanggapi cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?
Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.
Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris.
Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).
Mahfud berkisah, kemuculan organisasi baru pasca-pembubaran organiasi tertentu sudah sering terjadi di Indonesia.
Mahfud pun menganggap hal itu sebagai fenomena yang biasa.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," imbuhnya
Mahfud MD menjelaskan tentang kebebasan mendirikan organisasi di Indonesia selama organisasi tersebut patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
Mahfud menyebut, di Indonsia kini ada ratusan ribu ormas dan ratusan partai politik.
Keberadaan mereka juga tidak dilarang.
Baca juga: Resmi, Kemendikbud Beri 2 Alternatif Pembelajaran Jarak Jauh, Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Batal?
"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum.
Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tandas Mahfud MD.
Batal Gugat PTUN
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).