Rudapaksa

BEJAT, Istri Berjuang Keras Lawan Penyakit, Suami Malah Rudapaksa Anak Kandung, Selama Lima Tahun

Sang ayah melakukan aksi kejinya dengan cara iming-iming akan membelikan ponsel kepada korban.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

POS KUPANG, COM -  Nasib tragis dialami SNF yang kini menginjak usia 18 tahun.

Selama 5 tahun ia menjadi korban rudapaksa ayah kandung.

Kejadian memilukan ini ia rasakan sejak tahun 2015, kala itu ia masih usia 13 tahun.

Sang ayah melakukan aksi kejinya dengan cara iming-iming akan membelikan ponsel kepada korban.

Tak hanya itu, pria yang berinisial EK (43) ini juga mengancam akan membunuh anaknya.

EK tak bisa menahan nafsu birahinya karena sang istri menderita sakit jantung.

Tindakan bejat itu dilakukan sejak 2015 hingga 2020 sejak anak itu berusia 13 tahun.

EK adalah warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah.

EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.

“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).

EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.

Sebab, istrinya sedang sakit jantung.

Baca juga: Geger Seorang Pria Bakar Diri Sendiri, Gelagat Aneh Minta Lihatin Anak Istri ke Tetangga, Ada Surat

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.

Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.

Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.

“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya.

Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.

Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.

Kejadian berikutnya, pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Baca juga: Saya Salah Apa Pak, Saya Mau Cari Uang, Spiderman Ngamuk Tak Temukan Kerumunan Malam Tahun Baru

Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.

Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.

Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.

“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com/Slamet Priyatin)

Kasus Serupa : Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Entah apa yang ada dibenak NK.

Seorang ayah berinisial NK (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

Perbuatan asusila pelaku dilakukan bermula saat korban ingin menikah.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega merudapaksa anaknya sendiri di rumahnya di Kecamatan Singgahan.

Berdasarkan pengakuan, NK ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.

 
Korban ini merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.

"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, korban saat itu meminta nikah lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.

Namun, oleh orang tuanya justru malah dirudapaksa sejak istri keduanya meninggal 2015.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.

"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NK menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku khilaf telah merudapaksa anaknya dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kontributor Kendal, Slamet Priyatin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015"

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Istri Berjuang Keras Lawan Penyakit, Suami Malah Rudapaksa Anak Kandung, Pertama Kali Tahun 2015, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/01/istri-berjuang-keras-lawan-penyakit-suami-malah-rudapaksa-anak-kandung-pertama-kali-tahun-2015?page=4.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved