Kabar Artis
Usai Ibunya, Giliran Wijin Tulis Soal Gisel Tersangka, Bukannya Sayang Malah Isinya Begini, Sedih
Usai Ibunya, Giliran Wijin Tulis Soal Gisel Tersangka, Bukannya Sayang Malah Isinya Begini, Sedih
Polisi mengungkap alasan soal status tersangka Gisel dan MYD.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 31 Desember 2020 Resmi Garena Server Indonesia, Klaim Kode Redeem
Baca juga: Reaksi Fahri Hamzah, Fadli Zon Terkait Pelarangan FPI, Fahri Hamzah Sindir Karya Orang Pintar, Tapi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video yang tersebar di media sosial.
"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut.
Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik.
"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia.
Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.
Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.
MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.
"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Free Fire 31 Desember 2020 Resmi Garena Server Indonesia, Klaim Kode Redeem
Baca juga: Uskup Atambua Sebut Kekuranga Air Masih Dirasakan Masyarakat
Baca juga: WNA Positif Covid-19 Diisolasi di RSUD Komodo Labuan Bajo
Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 juncto pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.