Pembubaran FPI

Simpan Lokasi Deklarasi! FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar Ungkap 20 Deklarator

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Editor: Benny Dasman
Kompas TV/capture
Rabu, 30 Desember 2020 12:40 zoom-inlihat fotoBREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI KompasTV Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/30/breaking-news-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-link-streaming-konferensi-pers-mahfud-md-soal-fpi?page=2. Editor: Weni Wahyuny 

Menurut Mu'ti, kalau pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelasnya.

Yang penting, katanya, pemerintah berlaku adil.

Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.

"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," pintanya.

Dihubungi terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan menyebut pelarangan FPI tepat karena memang tak ada legalitas keberadaannya.

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.

Di pihak lain, kata Mulkhan, FPI perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas ke-Islam-an warga muslim sendiri.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar Ungkap 20 Deklarator, Simpan Lokasi Deklarasi, https://manado.tribunnews.com/2020/12/30/fpi-berubah-jadi-front-persatuan-islam-aziz-yanuar-ungkap-20-deklarator-simpan-lokasi-deklarasi?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved