Berita TTS Terkini

Keluarga Korban Meninggal dengan Status Probable di TTS Sesalkan Pernyataan Bupati Tahun

Pihak keluarga sudah bertemu dengan saya dan sudah saya jelaskan semua. Termaksud kenapa korban dimakamkan sesuai protokol Covid 19. Terkait komplain

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Nampak keluarga PHM sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Keluarga PHM (62) yang meninggal dengan status Probable menyesalkan pernyataan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam apel ASN, Senin (28/12/2020) yang menyebut PHM meninggal akibat Covid 19. Pernyataan Bupati Tahun tersebut, disebut keluarga korban bertentangan dengan penjelasan direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun. Ria menyebut PHM meninggal dengan status Probable dan belum dinyatakan Covid 19 Karena belum sempat dilakukan swab test.

" Tetangga kami di sini semua takut untuk datang melayat atau bertemu dengan kami. Mereka mengira istri saya meninggal akibat Covid 19 sehingga takut tertular dari kami. Padahal tidak ada hasil swab test yang menyatakan istri saya positif terpapar virus Corona. Saya dan keluarga sudah dapat penjelasan langsung dari direktur RSUD Soe," ungkap Kedy Bartholomeus, suami PHM dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020) di rumah duka.

Kedy dan keluarga sebenarnya sudah mencoba untuk bertemu dengan Bupati Tahun guna mempertanyakan dasar pernyataannya yang menyebut  PHM meninggal akibat Covid 19. Namun hingga kini, ia dan keluarga  belum berhasil bertemu dengan Bupati Tahun.

" Saya bingung, kenapa kok sekarang kita mau ketemu Bupati susah sekali. Ajunda alasan ini itu sehingga kita tidak bisa ketemu. Kami dari keluarga hanya mau minta klarifikasi atas pernyataan beliu yang kami rasa sangat merugikan kami," sebutnya.

Ketika ditanyakan apakah keluarga sudah melakukan rapid test Kedy mengatakan, ia dan anak-anaknya sudah melakukan rapid antigen dan dinyatakan non reaktif. Ia bersama keluarga atas inisiatif sendiri dengan membayar 250 ribu per orang melakukan rapid antigen di Puskesmas Kota.

" Kalau istri saya positif Covid 19 seharusnya saya dan anak-anak ini pasti Covid 19 karena lendir istri saya, saya dan anak-anak yang lap. Namun setelah dirapid kami negatif. Saya sangat yakin istri saya  tidak terpapar virus Corona," tegasnya.

Pihak keluarga juga menyesalkan pelayanan di RSUD Soe. Pasalnya, saat cairan infus PHM habis ketika dirawat di ruang isolasi IGD,  Anak bungsu korban, Eduardus Johanes Sahagun sempat meminta kepada perawat yang bertugas di IGD untuk mengganti infus yang habis tersebut namun butuh waktu 1 jam lebih baru perawat menggantinya. Selain itu, ketika oksigen dalam tabung habis, petugas satpam yang mengantarkan tabung oksigen hanya menaruh tabung oksigen di depan pintu kamar dan meminta pihak keluarga yang memasang sendiri.

" Jujur saya kecewa dengan pelayanan di RSUD Soe. Saat cairan infus mama saya habis lama sekali baru di ganti. Bahkan tabung oksigen hanya diantar di depan pintu dan suruh kami pasang sendiri. Selain itu, saat kondisi mama sekarat tidak ada pihak medis yang menginformasikan kepada kami. Ketika sudah meninggal baru kami diinformasikan ," keluhnya.

Ia juga menyingung proses pemakaman sang ibu yang dinilai tidak manusiawi dan ditempatkan di tempat yang miring sehingga rawan longsor. Oleh sebab itu, pihak keluarga menginginkan agar jenazah korban dipindahkan dan dimakamkan secara baik.

" Kami juga ingin berbicara dengan Bupati agar jenazah ibu saya bisa dipindahkan lokasinya dan dimakamkan dengan lebih baik. Kami keluarga sangat yakin mama tidak terpapar virus Corona," pintanya.

Hingga saat ini rekam medis korban juga belum diberikan pihak rumah sakit dengan alasan masih dirangkum. 

" Kita juga berharap rekam medis mama bisa diberikan secepatnya sehingga kita bisa mengetahui secara pasti mama meninggal kenapa," harapnya.
Terpisah, Direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun mengaku, pihak keluarga PHM sudah menyampaikan secara langsung pengeluhan tersebut.  
Dirinya berjanji akan melakukan klarifikasi  kepada petugas medis yang bertugas saat itu. 

Dijelaskannya, dokter mendampingi almarhum selama 4 jam di ruang iso covid bertekanan negatif dan melakukan tindakan medis guna menolong almarhum. Saturasi waktu masuk 40-50%. 

Pihak dokter juga menginformasi tentang keadaan almarhum kepada anak perempuan almarhum.
Terkait pemakaman korban yang dilakukan secara protokol Covid 19 walaupun belum dinyatakan positif Covid 19, Ria menjelaskan, hal tersebut sesuai pedoman  covid 19 revisi 5. Dimana pasien Probable yang meninggal tata cara pemakamannya sesuai protokol Covid 19.

" Pihak keluarga sudah bertemu dengan saya dan sudah saya jelaskan semua. Termaksud kenapa korban dimakamkan sesuai protokol Covid 19. Terkait komplain petugas medis di ruang IGD nanti akan saya klarifikasi ke petugas yang bertugas saat itu," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tahun yang hendak dikonfirmasi terkait pengeluhan keluarga PHM belum berhasil dikonfirmasi. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dijawabnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satu pasien Probable berinisial  PHM berusia 62 tahun meninggal dunia, Minggu (27/12/2020) di RSUD Soe. Jenazah korban langsung dimakan secara protokol Covid di pekuburan umum Oebaki.

Hal ini diungkapkan juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid 19 kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/12/2020) melalui sambungan telepon. Deny mengatakan, korban sempat dirawat di RSUD sebelum akhirnya meninggal dunia.  Saat dirapid test, korban diketahui reaktif. Namun belum sempat diswab, korban sudah lebih dahulu menghembuskan nafas terakhirnya.(din)

Nampak keluarga PHM sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media
Nampak keluarga PHM sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media (PK/Dion Kota)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved