Kabar Artis

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Kekasih Wijin Disebut Undang MYD ke Medan

Kronologi Gisel Bertemu Michael Yukinobu de Fretes di Hotel Medan, Polisi : Diundang Saudari GA

Editor: Eflin Rote
kolase tribun kaltim
Rabu, 30 Desember 2020 06:02 zoom-inlihat fotoTERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral! Kolase TribunKaltim.co - facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta Terungkap Michael Yukinobu de Fretes diduga sosok lawan main Gisel dalam video syur 19 detik, viral! Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral!, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/30/terungkap-michael-yukinobu-de-fretes-diduga-sosok-lawan-main-gisel-dalam-video-syur-19-detik-viral?page=4. Editor: Christoper Desmawangga 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Baca juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Sah Berpacaran, Taqy Malik Mendadak Beri Sindiran Telak Ini

Baca juga: Pemerintah Sebut Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik

Baca juga: Digosipkan Putus, Atta Halilintar Meradang Dituding Manfaatkan Aurel, Bantah Settingan: Kasihan Dia!

Baca juga: Jadi Tersangka, Gisel Dijerat Pasal Serupa dengan Kasus Video Syur Ariel NOAH,Ini Ancaman Hukumannya

Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitternya.

Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.

Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial MYD.

Baca juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Sah Berpacaran, Taqy Malik Mendadak Beri Sindiran Telak Ini

Baca juga: Pemerintah Sebut Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik

Baca juga: Digosipkan Putus, Atta Halilintar Meradang Dituding Manfaatkan Aurel, Bantah Settingan: Kasihan Dia!

Baca juga: Jadi Tersangka, Gisel Dijerat Pasal Serupa dengan Kasus Video Syur Ariel NOAH,Ini Ancaman Hukumannya

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

"Juga saudara (MYD) mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved