Kabar Artis
Polisi Dapat Kritik Pedas Usai Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik: Mereka Korban!
ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu. Sebab, video asusila yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluas
POS KUPANG, COM - Polisi dapat kritik usai tetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur 19 detik, 'mereka korban'.
Kasus video syur 19 detik yang melibatkan artis tanah air memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap dua pemeran dalam video asusila tersebut, sejumlah pro dan kontra menghiasi kasus tersebut.
Terbaru, pakar maupun peneliti memberikan pandangannya terhadap kasus tersebut.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka kasus video berkonten pornografi.
ICJR menilai, GA dan MYD adalah korban dalam kasus itu.
Sebab, video asusila yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.
Ia menegaskan, larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Karena itu, Meidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.
GA dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa ini.
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi telah bekerja sesuai undang-undang dalam penetapan tersangka artis GA dan seorang pria berinisial MYD dalam kasus video berkonten pornografi.
Meski GA tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya tetapi kecerobohannya telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai GA dan MYD juga bisa dijerat sebagai model pornografi.
Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan tahun 2011.
Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.
Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Gisel Anastasia (GA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, nama Gisel ramai diperbincangkan di media sosial setelah adanya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya tersebar.
Sempat enggan memberi tanggapan, Gisel akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.
"Langsung ada apa nih, ah again? Gitu," kata Gisel dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (7/11/2020).
"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," ujar Gisel lagi.
Dalam video singkat tersebut, Gisel tampak santai menanggapi namanya kembali dikaitkan dengan video syur.
Namun, Gisel juga terlihat kesal karena lagi-lagi dikaitkan terkait viralnya video syur.
"Sebenernya kalau ditanya mah, agak enggak happy ya. Ini kan juga bukan kali pertama banget," kata Gisel.
Gisel mengaku tahu tentang adanya video mirip dirinya itu sejak Jumat (6/11/2020) malam. Hanya saja, ia enggan menanggapi awalnya.
Gisel pun mengaku cukup terkejut dengan adanya kabar tersebut.
Bukan hanya Gisel saja yang menjadi tersangka dalam kasus video syur.
Belakangan, pria berinisial MYD juga diumumkan sebagai tersangka lantaran terlibat sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut.
"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," ujar Yusri.
Kata Yusri, dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Sebelum terkuaknya video syur 19 detik tersebut, ternyata Gisel sempat terekam video sedang ada di Medan pada tahun 2017.
Saat itu, tak ada yang menyangka kegiatan Gisel di Medan tahun 2017 itu berujung pada kasus video syur.
Butuh waktu 3 tahun, hingga kemudian video syur Gisel dengan pria lain berinisial MYD terkuak di tahun 2020.
"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Metrotvnews, Selasa (29/12/2020).
"Keduanya ( GA dan MYD) mengakui bahwa itu yang ada di dalam video itu adalah mereka berdua," tambah Yusri Yunus.
Menurut pengakuan Gisel kepada polisi, video syur itu direkam pada tahun 2017 di sebuah kamar hotel di Medan.
"Dilakukan sekitar akhir tahun 2017 di Kota Medan di satu hotel Kota Medan," ujar Yusri Yunus.
Ternyata, kegiatan Gisel di Medan akhir 2017 itu pun sempat terkem video Youtube Amelia Pratami.
Video Youtube soal Gisel di Medan itu direkam pada 3 November 2017.
Dalam video itu, Gisel dan Gempita hadir ke Medan untuk membuka toko kue 'Gemolis Medan'.
Bisnis Gisel ini berlokasi di seputaran Jalan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara.
Menurut keterangan polisi, Gisel dan MYD ini memang terlibat bisnis di Medan.
Hubungan Gisel dan MYD pun disebutkan polisi juga hanya sebatas rekan kerja.
"MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus.
Saat berada di Medan, Gisel dan MYD diketahui sedang melakukan suatu kegiatan bisnis bareng.
Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA untuk acara diduga launching toko kue.
Namun setelah acara tersebut usai, disebutkan polisi Gisel dan MYD janjian ke hotel dan terjadilah momen seperti yang ada di dalam video syur.
"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia MYD diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.
Sementara itu terkait motif, Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka membuat video syur itu untuk pribadi.
"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.
Jadi Tersangka, Gisel Terancam Penjara 12 Tahun
Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.
"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus
Saat ditanya siapa sosok MYD, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.
"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Artis GA Jadi Tersangka karena Tak Hati-Hati Simpan Video Berkonten Pornografi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana"
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Polisi Dapat Kritik Usai Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, 'Mereka Korban', https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/30/polisi-dapat-dikritik-usai-tetapkan-gisel-jadi-tersangka-kasus-video-syur-19-detik-mereka-korban?page=4.