Bantuan UMKM
PENUHI 6 Syarat Dapat Bantuan UMKM Tahun 2021, Cek Bantuan Rp 2,4 Juta Jadwal Pencairan Diperpanjang
Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres merupakan bansos diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
POS KUPANG, COM - Bantuan UMKM atau BPUM menjadi satu diantara bantuan yang diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kategori untuk mendapatkan bantuan.
Pendaftarannya juga harus dilakukan secara manual dengan melakukan pengajuan langsung pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Selanjut mengisi data melalui link yang ditentukan dari daerah sesuai kebijakan.
Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres merupakan bansos diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.
Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan sms dari bank penyalur atau bisa juga dicek sendiri melalui link eform BRI khusus penyalur bank BRI.
Cara mengeceknya setelah pengajuan hanya memasukkan NIK KTP pada laman eform.bri.co.id/bpum.
Cara Daftar Bantuan UMKM, BPUM, Banpres 2021
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lengkapi data ke lembaga pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cairkan Dana Bantuan di Bank
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Solusi Pemblokiran sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul PENUHI 6 Syarat Dapat Bantuan UMKM Tahun 2021, Cek Bantuan Rp2,4 Juta Jadwal Pencairan Diperpanjang, https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/30/penuhi-6-syarat-dapat-bantuan-umkm-tahun-2021-cek-bantuan-rp24-juta-jadwal-pencairan-diperpanjang?page=4.