Penanganan Covid

TEGAS, WNA Dilarang Masuk Indonesia, Virus Corona Sudah Ada Varian Baru Sudah Menyebar di 13 Negara

Ya mulai 1 hingga 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia melarang Warga Negara asing masuk ke Negeri ini.

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Senin, 21 Desember 2020 21:25 zoom-inlihat fotoVirus Corona Jenis Baru Menyebar Tak Terkendali, Negara Eropa Ramai-ramai Tutup Akses ke Inggris corona.sumselprov.go.id Ilustrasi virus corona. Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock sudah memperingatkan bahwa mereka menghadapi tantangan berat karena Covid-19 jenis baru ini menyebar tak terkendali. Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Virus Corona Jenis Baru Menyebar Tak Terkendali, Negara Eropa Ramai-ramai Tutup Akses ke Inggris, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/21/virus-corona-jenis-baru-menyebar-tak-terkendali-negara-eropa-ramai-ramai-tutup-akses-ke-inggris?page=3. Editor: Wawan Perdana 

POS KUPANG, COM  - “Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Ya mulai 1 hingga 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia melarang Warga Negara asing masuk ke Negeri ini.

Alasannya adalah karena mulai mewabahnya virus corona varian baru yang sudah menyebar di 13 negara.

Pengumuman pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia itu dikabarkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).

Retno mengumumkannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pelarangan itu berdasar pada hasil rapat kabinet terbatas pada 28 Desember.

Namun, masuk Indonesia terlarang bagi WNA hanya berlangsung sementara, yakni sekitar dua minggu.

Perlakukan kudus juga diterapkan bagi WNA yang masuk Indonesia diantara waktu 28 -31 Desember 2020.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris. Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.

Berikut Update kasus Corona di RI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved