Breaking News

Berita Nasional Terkini

TAHUN 2021 GAJI PNS Minimal Rp 10 Juta/Bulan,Ini Penjelasan RESMI Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta. Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipi

Editor: Ferry Ndoen
Bangkapos
Gaji PNS Naik 2019, Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berikut Rinciannya. (FOTO: ILUSTRASI GAJI) 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ilustrasi
ilustrasi (ISTIMEWA)

Baca juga: Kasus Copet di Kota Kupang, Korban Copet Tak Berniat Melanjutkan Persoalan ke Ranah Hukum, Ini Fakta

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Rincian Gaji PNS 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang dilansir dari Kompas dalam artikel berjudul 'Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV'

Baca juga: Bek Persikabo 1973 Andy Setyo Apresiasi Manajemen Patuhi Protokol Kesehatan, Tips Latihan Saat Hujan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved