Polemik Tanah Riziek Shihab,Teddy Gusnaidi Minta FPI Keluar dari Lahan MilikPTPN VIII di Megamendung
Rizieq Shihab kini menghadapi masalah baru. Tanah yang digunakan untuk membangun pondok pesantren diklaim sebagai milik PTP VIII
Polemik Tanah Riziek Shihab, Teddy Gusnaidi Minta FPI Angkat Kaki dari Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung
POS KUPANG.COM -- Rizieq Shihab kini menghadapi masalah baru. Tanah yang digunakan untuk membangun pondok pesantren diklaim sebagai milik PTPN VIII
Bahkan ini, pihak FPI diminta angkat kaki dan keluar dari lahan milik BUMN tersebut
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut berkomentar berkaitan dengan permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Teddy menyebut, hal tersebut sebenarnya bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Baca juga: Pemuda 20 Tahun Nilkahi 2 Remaja Sekaligus, Kisahnya Viral, Ini Pengakuan 2 Istri yang Masih ABG
Terlebih, sampai DPR ikut membahas masalah tersebut.
"Perkara Lahan PTPN yang digunakan pihak Rizieq bukan kasus besar, karena pemiliknya jelas dan yang bukan pemiliknya juga sudah jelas. Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini," kicau Teddy memberikan pernyataan di akun Twitternya, dikutip pada Senin (28/12/2020)
Baca juga: Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja
Teddy meminta pihak Habib Rizieq Shihab atau FPI tidak memberikan komentar-komentar pembelaan terkait lahan tersebut.
"Lahan itu milik Rizieq atau milik PTPN? Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak ba**t, segera angkat kaki. Sesimpel itu. Jangan pernah memberikan ruang negoisasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini," tulisnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Mahfud MD mengatakan, jika tanah tersebut digunakan sebagai pondok pesantren, sebaiknya tetap dilanjutkan saja.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Begal yang Tewaskan Pemuda di Bekasi Utara adalah Kelompok Gengster Akatsuki
Mahfud MD mengusulkan agar pondok pesantren itu dikelola oleh misalnya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.