Lapor Dugaan Suap, Setelah Araksi Kini Pospera Gabung Dukung Fortuna NTT
Pospera Kabupaten TTS bergabung dengan Araksi dan Fortuna melaporkan dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Pospera Kabupaten TTS bergabung dengan Araksi dan Fortuna melaporkan dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres TTS berinisial MK ke Polda NTT.
Hal ini dilakukan, setelah Pospera mendengar dan melihat bukti-bukti yang dikantongi Fortuna NTT.
"Setelah kami bertemu beberapa pihak dan mendapatkan referensi dan rujukan dari beberapa Saksi, DPC Pospera TTS menyatakan mendukung Fortuna NTT untuk melapor ke Polda NTT," ungkap Yerem Fallo, Ketua DPC Pospera Kabupaten TTS kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga: Alasan Brigpol Ina Bawa Bayinya Saat Tugas Pengamanan Natal di Gereja GMIT Ebenhaezer Bajawa
Selain mendukung Fortuna Melaporkan oknum penyidik Polres TTS ke Polda NTT lanjut Yerem, Dirinya mendorong Polres TTS untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tambang di lokasi tak berijin.
Ia juga meminta Polres TTS untuk menahan kembali mobil truk pengangkut batu warna yang telah dilepas dengan status pinjam pakai jika mobil tersebut merupakan alat bukti.
Baca juga: Viral di Medsos Begini Cerita Polwan Ina Berjaga di Depan Gereja Sambil Gendong Bayinya Saat Natal
Apalagi, mobil-mobil truk sebut masih digunakan untuk mengangkut batu warna.
" Sudah satu bulan lebih kasus tersebut ditangani Polres tapi belum ada penetapan tersangka. Namun anehnya, 7 truk yang sempat ditahan malah dijinkan dipinjam pakai. Kami dari Pospera meminta Polres TTS untuk mempercepat penanganan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Pasalnya, saat ini kasus tersebut menjadi atensi publik," ujarnya.
Ketua Fortuna NTT, Stanislaus Wasonono yang sempat tidak mendukung sikap Kosmas Boymau, Ketua Biro hukum Fortuna NTT, akhirnya mendukung sikap Kosmas Boymau. Dirinya menegaskan, Fortuna NTT mendukung langkah yang diambil Kosmas.
" Ada miskomunikasi sebelumnya dan saat ini kita mendukung langkah yang diambil Kosmas Boymau," sebut Stanislaus.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi), Alfred Baun mendukung tindakan Kosmas Boymau untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polres TTS berpangkat Aipda dengan inisial MK ke Propam Polda NTT.
Araksi siap membantu Kosmas membuktikan adanya dugaan pemerasan dalam pengabulan permohonan ijin pinjam pakai 7 truk batu warna yang sempat ditahan Polres TTS.
Untuk diketahui, oknum penyidik Polres TTS, berinisial MK dilaporkan ke Polda NTT oleh Kosmas Boymau, Ketua biro hukum forum pengusaha batu warna (Fortuna) NTT. MK diadukan atas dugaan pemerasan terhadap para pengusaha batu warna terkait pelepasan 7 unit truk bermuatan batu warna yang sebelumnya sempat ditahan pihak Polres TTS.
MK diduga meminta uang sebesar 100 juta dari pengusaha batu warna dan pemilik truk sebagai imbalan dikabulkannya permohonan ijin pakai 7 truk pengangkut batu warna. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)