Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020

Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020, terbanyak Sumatera Utara

Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Wagub NTT, Josep Nae Soi berdialog dengan ratusan narapidana Lapas Waikabubak, SB, Selasa (23/6/2020). Sebanyak 1.730 Narapidana di Nusa Tenggara Timur Dapat Remisi Khusus Natal 2020. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebanyak 1.730 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi khusus Natal 2020. 

Total se Indonesia terpada 11.669 narapidana Kristen / Katolik yang mendapatkan remisi khusus Natal 2020 dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Isu Kriminalisasi Ulama, Singung Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan."

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara."

"Bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Dirjen PAS Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Wagub NTT, Josep Nae Soi berdialog dengan ratusan narapidana Lapas Waikabubak, SB, Selasa (23/6/2020)
Wagub NTT, Josep Nae Soi berdialog dengan ratusan narapidana Lapas Waikabubak, SB, Selasa (23/6/2020) (POS-KUPANG.COM/PETRU PITER)

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari.

7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Terhitung saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Reynhard pun mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana.

Lalu, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan."

"Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana."

Baca juga: Baru Dilantik Menag Gus Yaqut Langsung Bagikan Ucapan Selamat Natal via  Sosmed

"Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang, dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lalu, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.

Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE, yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: MULAI 2021! HP Ponsel Ini Bakal Tak Bisa Dipakai WhatsApp-an, Termasuk Samsung Galaxy S2

Penerapan panduan diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan akibat kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan Umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan."

"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tutur Fachrul lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," imbuhnya.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," papar Menag.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah.

Juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca juga: Positif Covid-19, Anies-Ariza Harus Diisolasi Mandiri Dua Pekan, Tugas Dikerjakan Secara Virtual

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca juga: Sekretaris Interpol Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Kedaluwarsa Sejak 2014 karena Tak Diperpanjang

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.

Dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Belum Ada Konfirmasi Kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Penyidik Pilih Menunggu

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh Umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19."

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para pimpinan gereja aras nasional dan pimpinan Gereja Katolik Indonesia," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 11.669 Narapidana Kristen Dapat Remisi Khusus Natal 2020, Paling Banyak di Sumatera Utara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved