Maklumat Kapolri Diterbitkan Tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Agar perkemangan penularan virus yang dikenal dengan Covid1-19 ini tidak terus meluas maka , Kapolri menerbitkan maklumat
Maklumat Kapolri Diterbitkan Tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
POS KUPANG.COM -- Perayaan Natal Tahun 2020 ini masih dalam suasana pendemi virus corona
Agar perkemangan penularan virus yang dikenal dengan Covid1-19 ini tidak terus meluas maka , Kapolri menerbitkan maklumat
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Putra Bungsu Presiden Jokowi Mesra dengan Felicia, Kaesang Pamer Kedekatannya dengan Calon Mertua
Baca juga: Masa Depan Bunga Citra Lestari dan Ariel NOAH Diramal Mbak You, Rasa Saling Membutuhkan
Baca juga: Sosok Ibunda Faisal Nasimuddin Dambakan Luna Maya Jadi Mantu, Ternyata Konglomerat Malaysia
Baca juga: Kabar Sedih Ikke Nurjana, Kini Terbaring Lemah, Jalani Operasi hingga Gunakan Selang di Hidung
Baca juga: Cantik, Seksi , Tajir Tapi Para Kekasih Jatuh ke Pelukan Wanita Lain, Ternyata ini Kriteria Agnes Mo
Baca juga: Begini Daftar Gaji Dan Tunjangan Menteri Baru Jokowi, Dari Risma Sampai Sandiaga Uno

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar maklumat Kapolri. Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/23/kapolri-terbitkan-maklumat-kepatuhan-prokes-saat-libur-natal-dan-tahun-baru.