Maklumat Kapolri Diterbitkan Tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

Agar perkemangan penularan virus yang dikenal dengan Covid1-19 ini tidak terus meluas maka , Kapolri menerbitkan maklumat

Editor: Alfred Dama
TribunJateng.com
Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi. 

Maklumat Kapolri Diterbitkan Tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

POS KUPANG.COM -- Perayaan Natal Tahun 2020 ini masih dalam suasana pendemi virus corona

Agar perkemangan penularan virus yang dikenal dengan Covid1-19 ini tidak terus meluas maka , Kapolri menerbitkan maklumat

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Baca juga: Putra Bungsu Presiden Jokowi Mesra dengan Felicia, Kaesang Pamer Kedekatannya dengan Calon Mertua

Baca juga: Masa Depan Bunga Citra Lestari dan Ariel NOAH Diramal Mbak You,  Rasa Saling Membutuhkan

Baca juga: Sosok Ibunda Faisal Nasimuddin Dambakan Luna Maya Jadi Mantu, Ternyata Konglomerat Malaysia

Baca juga: Kabar Sedih Ikke Nurjana, Kini Terbaring Lemah, Jalani Operasi hingga Gunakan Selang di Hidung

Baca juga: Cantik, Seksi , Tajir Tapi Para Kekasih Jatuh ke Pelukan Wanita Lain, Ternyata ini Kriteria Agnes Mo

Baca juga: Begini Daftar Gaji Dan Tunjangan Menteri Baru Jokowi, Dari Risma Sampai Sandiaga Uno

jppn
Kapolri Jenderal Pol. Idham aziz.
jppn Kapolri Jenderal Pol. Idham aziz. (jppn Kapolri Jenderal Pol. Idham aziz.)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar maklumat Kapolri. Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/23/kapolri-terbitkan-maklumat-kepatuhan-prokes-saat-libur-natal-dan-tahun-baru.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved