Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Belu Terancam Pidana Penjara Paling Singkat Lima Tahun
tempat berbeda dan waktu berbeda yakni, 10 April 2020 dan Juni 2020. Tempat kejadian perkara di Sesekoe, Kecamatan Atambua Barat.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Belu Terancam Pidana Penjara Paling Singkat Lima Tahun
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur masing-masing, Adrianus Manek Tae alias Ardi (30) dan Agustinus Kehi (39) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto
junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sesuai ketentuan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satya Yudha, S.I.K mewakili Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh saat konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Belu, Rabu (23/12/2020).
Wira menjelaskan, tersangka atasnama Adrianus Manek Tae alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban berinisial SA, usia 16 tahun. Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari satu kali, di tempat berbeda dan waktu berbeda yakni, 10 April 2020 dan Juni 2020. Tempat kejadian perkara di Sesekoe, Kecamatan Atambua Barat.
Sementara kasus kedua terjadi di Silawan, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Tersangka Agustinus Kehi (39) terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban berinisial ODY, usia 14 tahun.
Menurut Wira, dalam penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan iming-iming barang berupa celana dan baju. Polisi sudah menyita pakain tersebut sebagai barang bukti.
Terpisah, tersangka atasnama Adrianus Manek Tae alias Ardi saat diwawancara Pos Kupang.Com mengatakan, dirinya mengaku bersalah dan siap menjalani proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Ardi tidak menyangka perbuatan yang ia lakukan itu berujung di Kantor polisi.
Menurut pelaku, korban bukanlah pacarnya tetapi keduanya sering berkomunikasi lewat telpon. Karena sering komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan waktu bertemu selalu malam hari sesuai permintaan korban.
"Bukan pacar saya. Kami kenal lewat telpon saja. Saya laki-laki kalau rayu-rayu kan biasa dan dia mau. Kalau mau ketemu dia hanya malam saja", kata pelaku Ardi.
Pelaku atasnama Agustinus Kehi ketika ditanya Pos Kupang.Com mengaku, dirinya tidak berniat untuk bersetubuh korban tanpa tanggungjawab. Ia nekat melakukan perbuatan itu karena ingin mempersunting korban sebagai istri keduanya. Pelaku sudah berpisah dengan istri pertamanya dan ingin mencari istri baru.
"Saya sudah ada istri tapi berpisah jadi saya mau cari istri baru. Kami dua sudah omong sama-sama. Dia mau dulu baru saya bisa buat", ungkap pelaku Agustinus Kehi membela diri.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid, Paroki St. Yoseph Naikoten Perbanyak Frekuensi Ekaristi Natal & Tahun Baru
Baca juga: Jadwal Perayaan Ekaristi Paroki St Maria Assumpta, Umat Dibagi per Wilayah
Baca juga: Selain Patuhi Protokol Kesehatan, Gereja Ebenhaezer Oeba Siapkan Tim Medis dan Ambulans
Menurut Agustinus, ia pernah membeli pakaian untuk korban dengan harapan korban menerima lamarannya.
Namun yang terjadi barang yang ia berikan dijadikan barang bukti kalau ia merayu korban dengan iming-iming pemberian barang. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
