KPP Pratama Kupang Akselesari Pelayanan, Wajib Pajak Antusias Layanan Online

KPP Pratama Kupang akselesari pelayanan, wajib pajak antusias layanan online

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Tedy Diaz
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Inovasi Layanan Perpajakan Selama Pandemi Covid-19, Jumat (11/12/2020) bersama Akhsanda Abimanyu Dampar dan Moech Reyza Maha Putra S dari KPP Pratama Kupang. 

Pihak KPP Pratama Kupang akselesari pelayanan, wajib pajak antusias layanan online

POS-KUPANG.COM - PANDEMI Covid-19 memberi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakan. Meski layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tetap harus berjalan.

Pilihannya adalah inovasi digital. Progam ini telah dilakukan jauh sebelum pandemi, karena proses menuju era digitalisasi. Masa pandemi menjadi kesempatan menerapkan inovasi sebagai bentuk akselerasi (percepatan). Beberapa inovasi telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya e-registration, e-filling, e-biling, e-bupot, e-objection dan e-faktur.

Pelaksana KPP Pratama Kupang, Akhsanda Abimanyu Dampar menjelaskan, e-registration adalah proses pendaftaran NPWP secara online melalui website e-reg.pajak.go.id.

Baca juga: Andien Aisyah: Atasi Trauma

"Calon wajib pajak yang mau membuat NPWP harus memiliki email aktif," kata Abim dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Inovasi Layanan Perpajakan Selama Pandemi Covid-19, Jumat (11/12) lalu. Abim didampingi Moech Reyza Maha Putra S. Acara dipandu jurnalis Pos Kupang, Intan Nuka.

Ia menyebut dua step (langkah) utama, yakni mendaftarkan diri melalui website itu dengan email. Setelah mendapatkan email verifikasi, calon wajib pajak bisa masuk ke laman selanjutnya untuk melengkapi formulir persyaratan yang diminta sesuai yang tertera di laman tersebut.

Baca juga: Kapolres Pantau Pengamanan Pikades di Ende, Tegaskan Jangan Bikin Keributan

Reyza menambahkan, inovasi lain dari DJP adalah e-filling, yakni sarana lapor SPT secara online. E-filling ini bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id. Ketika wajib pajak mengakses laman tersebut, ada beberapa pilihan fitur seperti e-filling bagi wajib pajak pribadi dan e-form bagi wajib pajak badan.

Sebelum masuk ke fitur tersebut, wajib pajak harus memiliki kode efin. Kode tersebut dapat dimiliki wajib pajak dengan menghubungi KPP Pratama Kupang melalui layanan whatsapp.

Menurut Reyza, adanya inovasi digital ini dapat meminimalisasi penggunaan ruangan penyimpanan berkas, yang mana berkas masuk pun menjadi sedikit. "Jadi paperless, lebih ramah lingkungan," jelas Reyza.

"Masyarakat mendukung adanya e-filling ini karena merasa dimudahkan. Ini juga menekan cost of compliance. Masyarakat di Sabu mau lapor SPT, tidak perlu repot-repot datang ke Kupang. Dari sana juga bisa," tambah Abim.

Inovasi lanjutan adalah e-biling, yakni aplikasi pembuatan kode biling secara online. Masa waktu kode biling berlaku selama satu bulan. Berikutnya, inovasi e-bupot atau pembuatan bukti potong yang diperuntukkan untuk bendahara pemerintah/perusahaan.

Ada juga e-objection atau aplikasi untuk mengajukan keberatan. Seluruh formulir atau persyaratan yang dibutuhkan untuk dilaporkan ke DJP sebagai pengajuan keberatan bisa diunggah ke e-objection tanpa harus mengirim secara fisik.

Inovasi terakhir adalah e-faktur, yang mana telah beralih dari e-faktur 3.0 menggantikan e-faktur 2.2. Para pengusaha kena pajak (PKP) kini tak perlu datang ke KPP untuk mengambil faktur, karena proses pelayanan dipermudah melalui online.

Semuanya telah tersistem, sehingga PKP pun tak perlu khawatir ada kesalahan dalam fakturnya.

Selain enam inovasi layanan DJP tersebut, KPP Pratama Kupang juga gencar melayani wajib pajak dengan menggunakan inovasi layanan KPP Pratama Kupang, yakni FAQ Layanan Perpajakan, Live Chat WA, Tracking Permohonan, Aplikasi Antrean Online, dan Layanan Satu Pintu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved