FPI Tangkap 3 Anggota BIN saat Awasi Rizieq Shihab? Ini Reaksi Petinggi Badan Intelijen Negara
Kata Petinggi BIN Soal Dugaan Tiga Anggotanya Tertangkap oleh Laskar FPI Saat Awasi Rizieq Shihab
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Badan Intelijen Negara ( BIN ) angkat bicara terkait beredarnya kabar yang menyebut tiga anggotanya tertangkap oleh laskar Front Pembela Islam ( FPI) di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Adalah Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN), Wawan Hari Purwanto, yang menanggapi beredarnya informasi tersebut. Dia menegaskan, video penangkapan tiga anggota BIN oleh laskar FPI adalah hoaks.
"Itu hoaks," kata Wawan dalam keterangannya di Jakartan pada Minggu (20/12/2020).
Wawan menyebut, tidak ada nama-nama anggota BIN sebagaimana yang tertangkap dan dilansir oleh Laskar FPI tersebut.
Menurutnya, ketiga orang yang ditangkap itu adalah anggota BIN gadungan.
Baca juga: Ikatan Cinta 22 Desember, Dikejar Polisi, Al Ajak Andin,Reyna Kabur ke Bali, Berhasil Kabur?
Baca juga: HATI-HATI Berikut Daftar Ponsel / HP yang Bakal Tak Bisa Dipakai WA-an Whatsapp Tahun 2021, CEK!
Baca juga: Kisah Cinta Gadis 16 Tahun di Sikka, Kini Berbadan Dua Berakhir di Kantor Polisi
"Mereka semua yang disebutkan oleh FPI jelas bukan anggota BIN, alias anggota BIN gadungan," ujar Wawan.
Selain itu, Wawan mengatakan, tidak ada operasi intelijen dengan nama sandi Delima.
Menurutnya, pihaknya tak perlu membuntuti pimpinan FPI Rizieq Shihab. Sebab, bertemu langsung saja bisa.
"Tidak ada operasi yang bernama operasi Delima di BIN. Untuk apa membuntuti pimpinan FPI, ketemu langsung saja bisa," ucap Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menanggapi soal kartu anggota BIN saat penangkapan itu. Menurut dia, kartu anggota yang digunakan ketiga orang yang tertangkap itu palsu.
Sebab, anggota BIN tidak mungkin membawa kartu anggota saat melakukan operasi.
"Membawa kartu identitas tidak mungkin dilakukan dalam operasi intelijen," ucap Wawan.
Wawan mengungkapkan, banyak orang mengaku-aku sebagai anggota BIN di berbagai wilayah Indonesia.
Karena pengakuan sepihak itulah, banyak juga yang dijatuhi hukuman di pengadilan.
Selain itu, Wawan melanjutkan, tidak benar ada Deputi 22 di BIN.
Termasuk Surat Perintah (Sprint) tertulis operasi apapun, itu tidak ada.
Dia menegaskan, kalau ada surat perintah berisi nama dan sandi operasi secara tertulis, dapat dipastikan semua itu tidak benar.
Sebab, di BIN tidak lazim ada tugas operasi menggunakan sprint terlebih dahulu.
"Jadi, jika ada orang yang mengaku-ngaku dari BIN silakan dilaporkan kepada pihak berwajib," ucap Wawan.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 5 menit 2 detik yang memperlihatkan tiga orang disebut-sebut sebagai anggota BIN ditangkap oleh laskar FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Awalnya, ketiga orang itu mengaku sebagai wartawan karena menunjukkan kartu pers.
Namun, setelah diperiksa, laskar FPI mengklaim menemukan kartu tanda anggota BIN di dalam dompet ketiga orang tersebut.
Tak hanya itu, laskar FPI juga menemukan barang bukti lain. Itu di antaranya drone dan uang tunai dari ketiga orang yang diduga anggota BIN tersebut.
Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq Shihab
Bareskrim Polri mengambil alih tiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Polda Jawa Barat.
Dua dari tiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
"Kasus tersebut antara lain pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik. Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan di Rumah Sakit (Ummi Bogor) yang ditangani Polda Jabar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilansir dari kanal Youtube Tribata TV Humas Polri, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Minta FPI Komitmen Hal Ini, Periksa 3 Mobil di Insiden Penembakan Pengawal Rizieq Shihab
Baca juga: Yusril Tolak Bantu Rizieq Shihab Walau Diminta Ustaz Bachtiar, Malah Sarankan Hubungi Menhan Prabowo
Baca juga: Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Ibu ke 92, Bupati Ray Ajak Terus Berdayakan Kaum Perempuan
Sedangkan, satu kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya adalah terkait kerumunan Haul Syekh Abudl Qadir di Tangerang, Banten. Kasus ini masuk di wilayah hukum Polda Banten.
"Untuk pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang proses lidik dan sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Sigit.
Sigit menambahkan, bahwa penarikan ini bertujuan untuk mempermudah upaya kepolisian menuntaskan kasus hukum terhadap ketiga kasus tersebut.
"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, kasus kita tarik ke Bareksrim," imbuh Sigit.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, termasuk kasus RS UMMI.
Kedua kasus ini masih dalam penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kemudian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.(*)
Sumber: Kompas.TV dan Kompas.com